Tanjungtv.com – Inspektorat Kabupaten Lombok Utara (KLU) memperpanjang masa audit terhadap penarikan retribusi masuk kawasan wisata dan retribusi kepelabuhan. Langkah ini diambil karena proses audit yang seharusnya selesai pada 23 September sejak dimulai pada 11 September mengalami sejumlah kendala teknis di lapangan.
Kepala Inspektorat KLU, Zulfadli, menyampaikan bahwa tim audit mengalami kesulitan dalam memperoleh informasi dari beberapa pihak, terutama yang berkaitan dengan sektor swasta. “Banyak pihak yang harus kami temui untuk meminta keterangan. Namun, beberapa di antaranya sulit ditemui, khususnya dari pihak swasta,” kata Zulfadli pada Kamis (26/9).
Selain itu, kendala juga muncul dalam pengumpulan dokumen dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Salah satu OPD yang menjadi sorotan adalah Dinas Perhubungan, yang hingga saat ini belum menyerahkan dokumen terkait penarikan retribusi. “Kami membutuhkan dokumen untuk memeriksa proses penarikan retribusi, tetapi hingga kini Dinas Perhubungan belum dapat memberikannya,” ujar Zulfadli.
Meski demikian, Zulfadli optimis bahwa pada masa perpanjangan audit ini, pihaknya akan berhasil mengumpulkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk menyelesaikan proses audit. “Setelah audit selesai, baru bisa kami sampaikan hasil temuan di lapangan,” tambahnya.
Audit ini dilaksanakan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi di kawasan wisata Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air pada Agustus lalu. Hasilnya, ditemukan beberapa kejanggalan dalam pengelolaan retribusi yang berpotensi merugikan keuangan daerah. KPK mencatat bahwa tidak ada transparansi dalam pemungutan retribusi, dengan minimnya informasi yang jelas mengenai besaran tarif yang harus dibayar wisatawan. Bahkan, ada dugaan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga menyebabkan pendapatan daerah tidak optimal.
Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, potensi pendapatan dari sektor wisata sangat besar. Data menunjukkan jumlah kunjungan wisatawan ke kawasan Gili mengalami peningkatan signifikan, dengan 270.519 kunjungan pada 2022, 656.448 kunjungan pada 2023, dan hingga Agustus 2024 tercatat sebanyak 533.711 kunjungan. Potensi besar ini seharusnya memberikan kontribusi signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun jika pengelolaan retribusi tidak diperbaiki, kerugian akan terus meningkat.
Selain retribusi masuk kawasan wisata, sorotan juga tertuju pada penarikan retribusi pelabuhan oleh Dinas Perhubungan KLU. Menurut aturan yang berlaku, setiap wisatawan harus membayar retribusi sebesar Rp5.000 per orang. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya penarikan retribusi yang lebih besar dari ketentuan yang berlaku melalui pihak ketiga, bahkan mencapai Rp20.000 per wisatawan.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan KLU, Parihin, menegaskan bahwa pengelolaan retribusi kepelabuhan telah berjalan sesuai aturan. “Tidak ada yang perlu dipermasalahkan, karena semuanya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak bekerja sembarangan,” ungkap Parihin.
Pemda KLU juga telah bekerja sama dengan PT Easybook Teknologi Indonesia untuk mengelola Dermaga Gili Meno, Gili Air, dan Teluk Nara. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati KLU, Djohan Sjamsu, dan Direktur PT Easybook pada 19 Desember 2023. Kerja sama ini diharapkan mampu mengurangi kebocoran pendapatan daerah yang selama ini terjadi akibat sistem penarikan retribusi yang masih manual.
Dengan perpanjangan masa audit dan upaya transparansi yang lebih baik, diharapkan temuan-temuan dalam pengelolaan retribusi dapat segera diselesaikan, sehingga potensi kerugian daerah dapat diminimalisir dan kontribusi dari sektor wisata serta pelabuhan menjadi lebih optimal bagi pembangunan daerah.