Tanjungtv.com – Seorang pegiat LSM asal Lombok Utara, MA (inisial), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial. Laporan ini bermula dari unggahannya yang mempertanyakan tindakan Sudirsah Sujanto, anggota DPRD NTB sekaligus tim kampanye calon bupati, yang memasuki masjid dan naik mimbar saat acara politik.
BACA JUGA : NTB Bangkit! Ribuan Lapangan Kerja Baru Siap Serap Pengangguran, Ini Strategi Jitu Pemerintah Iqbal-Dinda
Kapolres KLU AKP Punguan Hutahaean menegaskan, penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti. Namun, MA belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik. “Pemanggilan ulang akan dilakukan untuk meminta keterangan lebih lengkap sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Punguan.
Kuasa hukum MA, Ilyas Husein, membenarkan status tersangka kliennya tetapi menilai kasus ini sarat nuansa politis. “Ini bukan sekadar persoalan ITE, melainkan terkait pilkada dan sentimen agama. Klien kami hanya mempertanyakan kesopanan seorang non-Muslim naik mimbar masjid,” tegas Ilyas.
Ilyas juga mengkritik Polres KLU yang dinilai gegabah menangani laporan tanpa mempertimbangkan konteks pelanggaran pilkada. Menurutnya, seharusnya Bawaslu yang berwenang menyelesaikan kasus ini. “Kami akan ajukan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka,” tambahnya.
Kasus ini memantik perdebatan publik, terutama di NTB, yang sensitif terhadap isu SARA. Netizen ramai membagi tangkapan layar unggahan MA, di mana ia mempertanyakan etika Sudirsah sebagai non-Muslim berbicara di area ibadah umat Islam. Sebagian warganet mendukung MA, sementara lainnya menilai kasus ini sebagai upaya kriminalisasi kritik.
Polri menyatakan akan tetap memproses hukum sesuai prosedur, tetapi Ilyas berharap ada kehati-hatian. “Masjid adalah tempat suci, bukan panggung kampanye. Kami siap hadapi proses hukum dengan bukti kuat,” tandasnya.
Jika praperadilan diajukan, ini akan menjadi ujian bagi penegak hukum di NTB untuk menimbang aspek keadilan versus tekanan politik. Sementara itu, MA tetap bebas aktif berkegiatan sembari menyiapkan pembelaan hukum















