Tanjungtv.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) telah mengambil langkah mengejutkan yang langsung mendapat sorotan publik. Semua alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di seluruh wilayah KLU untuk para pasangan calon kepala daerah (Paslon Kada) tidak dikenakan pajak. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Bapenda KLU, Ainal Yakin, pada Rabu (16/10), dan telah menjadi topik pembicaraan hangat di kalangan masyarakat.
“Sekarang alat peraga kampanye yang terpasang tidak dipungut pajak,” kata Ainal Yakin saat menyampaikan pernyataan resmi. Ia menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pasal 60 ayat 3 dengan tegas menyebutkan bahwa pajak reklame tidak berlaku untuk kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak mengandung unsur iklan komersial.
Ainal Yakin lebih lanjut menjelaskan bahwa alat peraga kampanye berupa baliho dan spanduk berbagai ukuran yang tersebar di seluruh KLU tidak akan dikenakan pajak oleh Bapenda KLU. “Pajak reklame ini memang tidak berlaku bagi kampanye politik, sehingga para pasangan calon atau tim sukses mereka tidak perlu membayar pajak kepada Bapenda,” tegasnya.
Namun, Ainal menambahkan bahwa pembayaran atas pemasangan APK tetap harus dilakukan, tetapi melalui pemilik lahan atau pihak swasta yang memiliki billboard atau media iklan yang digunakan. “Jadi alat kampanye yang terpasang bayarnya bukan ke Bapenda, tapi ke pemilik lahan atau billboard,” jelasnya. Menurutnya, Bapenda hanya akan menerima pajak dari pemilik lahan atau alat media seperti billboard dan videotron yang disewakan kepada paslon untuk kampanye mereka.
Sementara itu, billboard milik pemerintah daerah (Pemda) juga bebas dari pungutan pajak bagi para paslon yang ingin menggunakannya. “Kalau ada billboard pemerintah yang kosong dan ada paslon yang meminta izin untuk menggunakannya, kita akan kasih izin tanpa biaya pajak,” ungkap Ainal. Namun, ia menekankan bahwa jumlah billboard yang diberikan kepada paslon disesuaikan dengan ketersediaan dan kondisi yang ada, bukan sesuai dengan permintaan paslon.
Contohnya, pasangan Najmul Akhyar-Kusmalahadi mengajukan permintaan 20 billboard, tetapi hanya diberikan 13 karena keterbatasan. Selain itu, pasangan Danny Karter Febrianto-Zaky Abdillah hingga Muchsin-Junaidi Arif juga telah meminta izin resmi untuk menggunakan billboard pemerintah, dan Bapenda memberikan layanan yang sama kepada semua paslon tanpa diskriminasi.
Keputusan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Beberapa warga menganggap kebijakan ini sebagai langkah proaktif dari pemerintah daerah untuk mendukung proses demokrasi dengan biaya yang lebih terjangkau. “Ini kebijakan yang bagus, karena biaya kampanye sudah sangat tinggi, dan dengan ini bisa sedikit meringankan beban para calon,” ujar seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya.
Di sisi lain, beberapa pihak juga mempertanyakan apakah kebijakan ini akan menimbulkan dampak negatif terhadap pendapatan daerah. Namun, Ainal Yakin meyakinkan bahwa pajak yang hilang dari alat peraga kampanye tidak akan berdampak signifikan, karena pajak dari sektor lain seperti properti dan pariwisata masih menjadi tulang punggung pendapatan daerah.
Ke depan, Bapenda KLU berharap kebijakan ini dapat mendorong keterlibatan lebih aktif dari para calon dan tim sukses mereka dalam mematuhi regulasi kampanye tanpa harus khawatir dengan beban pajak tambahan. “Kami di Bapenda berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan publik yang maksimal, termasuk dalam mendukung proses demokrasi ini,” pungkas Ainal Yakin.
Dengan kebijakan ini, kampanye para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati KLU diharapkan bisa berlangsung lebih lancar, tanpa hambatan biaya yang terlalu besar terkait pemasangan alat peraga kampanye. Masyarakat kini tinggal menunggu hasil dari proses demokrasi yang semakin dekat di depan mata.















