Tanjungtv.com, Lombok Utara – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Utara (KLU), Ainal Yakin, mengklaim bahwa proses penggunaan billboard milik pemerintah untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati KLU telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, di tengah klaim tersebut, muncul desakan dari berbagai pihak yang menilai adanya pelanggaran, terutama terkait pemasangan APK di lokasi yang tidak seharusnya, seperti fasilitas kesehatan.
“Kami sudah menerima permintaan resmi dari semua pasangan calon, termasuk Najmul-Kusmalahadi, Danny Karter Febrianto-Zaky Abdillah, dan Muchsin-Junaidi Arif. Kami berusaha melayani sesuai dengan kapasitas billboard yang tersedia,” ujar Ainal Yakin dalam keterangannya kepada media.
Menurutnya, tidak semua permintaan bisa dipenuhi karena jumlah billboard milik pemerintah terbatas, dan penggunaannya harus sesuai dengan kapasitas serta aturan yang berlaku. “Kami tidak bisa menyediakan semuanya karena keterbatasan, dan kami harus bijak dalam mengelola ini agar adil bagi semua pihak,” tambahnya.
Kontroversi Pemasangan APK di Fasilitas Kesehatan
Meski demikian, isu utama yang memicu reaksi keras dari masyarakat adalah pemasangan APK di beberapa billboard yang berada di fasilitas kesehatan, seperti puskesmas. Ainal mengakui bahwa pemasangan tersebut dilakukan berdasarkan izin yang telah diberikan, namun kemudian diperintahkan untuk diturunkan setelah adanya keluhan dari masyarakat.
“Kami memang memberikan izin awal untuk pemasangan APK di billboard fasilitas kesehatan. Namun, setelah adanya komplain, kami langsung meminta agar APK tersebut segera diturunkan. Kami tetap mendengarkan aspirasi masyarakat dan segera bertindak,” jelas Ainal Yakin, mencoba meredam ketegangan yang ada.
Bawaslu Siap Tindak Lanjut, Klarifikasi Akan Dipercepat
Menanggapi situasi ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KLU tidak tinggal diam. Ketua Bawaslu KLU, Suliadi, menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil berbagai pihak untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Kami akan melakukan klarifikasi dengan semua pihak yang terlibat, baik dari tim penghubung pasangan calon, Kepala Bapenda, maupun pihak puskesmas terkait. Kita harus pastikan apakah pemasangan APK ini sudah sesuai dengan aturan atau belum,” tegas Suliadi.
Menurut informasi yang diterima Bawaslu, semua pasangan calon menggunakan billboard di fasilitas kesehatan tersebut. Namun, yang menjadi masalah adalah apakah penggunaan fasilitas milik pemerintah ini sudah sesuai aturan atau justru melanggar undang-undang pemilu. Bawaslu berjanji akan menelusuri lebih lanjut, dan jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan diambil.
Reaksi Masyarakat dan Tuntutan Transparansi
Di tengah kontroversi ini, masyarakat mulai mempertanyakan transparansi dan integritas proses perizinan APK oleh Bapenda. Beberapa warga merasa bahwa billboard di fasilitas umum, terutama di puskesmas, tidak seharusnya digunakan untuk kampanye politik. “Fasilitas kesehatan adalah tempat yang seharusnya steril dari segala bentuk kampanye. Kami mendesak pemerintah untuk lebih tegas dalam menetapkan aturan ini,” ungkap salah satu warga di Tanjung.
Tuntutan akan transparansi dan keadilan juga disuarakan oleh beberapa pengamat politik lokal. Mereka menilai bahwa penggunaan billboard di fasilitas umum seperti puskesmas memberikan kesan kurang etis dan dapat merusak citra pelayanan publik.
Sanksi Menanti Jika Terbukti Ada Pelanggaran
Jika terbukti bahwa pemasangan APK di fasilitas kesehatan melanggar aturan, Bawaslu KLU menegaskan akan segera memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bisa berujung pada teguran hingga penurunan APK yang tidak sesuai prosedur. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses kampanye berlangsung adil dan sesuai dengan aturan yang ada. Ini penting agar tercipta pemilu yang bersih dan transparan,” pungkas Suliadi.
Upaya Menjaga Netralitas Fasilitas Publik
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu untuk menjaga netralitas fasilitas publik dari pengaruh politik. Masyarakat berharap, klarifikasi yang diberikan oleh Bapenda dapat segera memperjelas posisi mereka dalam isu ini, sehingga tidak ada lagi kebingungan atau kecurigaan terhadap penyelenggaraan kampanye di KLU.
Dalam beberapa hari ke depan, semua mata tertuju pada hasil klarifikasi dari Bawaslu dan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Bapenda serta pihak-pihak terkait lainnya. Apakah pemasangan APK ini benar-benar sesuai prosedur, atau justru ada pelanggaran yang harus diselesaikan?