Bawaslu Lobar Rekomendasikan Pemberhentian Tidak Hormat untuk Dua ASN Terlibat Politik Praktis.

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) mengeluarkan rekomendasi mengejutkan terkait dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam politik praktis. Kedua ASN tersebut, yang diketahui bekerja di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lobar serta seorang Pelaksana Tugas (Plt) kepala desa, direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat.

Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami, menegaskan bahwa rekomendasi ini disampaikan langsung kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Inti rekomendasi tersebut adalah agar BKN memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rizal saat memberikan keterangan kepada media. “Kami hanya bisa merekomendasikan, sedangkan kewenangan sanksi sepenuhnya ada di tangan BKN atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” tambahnya.

banner 325x300

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang menunjukkan kedua ASN tersebut secara terang-terangan mensosialisasikan salah satu bakal pasangan calon di Pilkada Lobar. Dalam video tersebut, kedua ASN diduga meminta masyarakat untuk mendukung calon yang mereka sosialisasikan, sesuatu yang jelas-jelas melanggar aturan netralitas ASN dalam pemilu.

Menurut Rizal, Bawaslu telah meminta keterangan dari empat oknum ASN yang diduga terlibat, dengan dua di antaranya menjadi fokus utama. “Kita telah memintai keterangan dua dari empat oknum ASN yang terlibat. Rekomendasi kami jelas, mereka harus diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Rizal menambahkan. Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga netralitas ASN dalam pemilihan umum.

Kasus ini juga mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, dan Menpan-RB telah memberikan instruksi tegas untuk menindaklanjuti setiap oknum ASN yang terlibat dalam politik praktis. “Atensi dari pemerintah pusat sangat kuat dalam hal ini. Kami berharap BKN segera menindaklanjuti rekomendasi ini,” ungkap Rizal.

Di sisi lain, Penjabat (Pj) Bupati Lombok Barat, Ilham, memilih irit bicara mengenai kasus ini. Ketika dimintai komentarnya, Ilham menyarankan agar semua pertanyaan terkait rekomendasi ini ditujukan langsung ke Bawaslu. “Lebih baik tanyakan langsung ke Bawaslu. Kami hanya membantu kerja mereka sesuai dengan kapasitas kami,” kata Ilham saat ditemui di kantornya.

Ilham menegaskan bahwa seluruh ASN di Lombok Barat sudah diimbau untuk menjaga netralitas selama proses Pilkada berlangsung. “Kami sudah berulang kali mengingatkan ASN untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Ini adalah pelanggaran

Berdasarkan aturan yang berlaku, ASN dilarang keras untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sanksi tegas hingga pemberhentian dengan tidak hormat menanti mereka yang melanggar aturan ini. Rizal Umami menekankan bahwa rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas Pemilu.

Dengan atensi yang tinggi dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat, kasus ini menjadi sorotan utama di Lombok Barat. Masyarakat kini menunggu tindak lanjut dari BKN dan BKD untuk melihat apakah sanksi tegas akan segera diberikan kepada kedua ASN tersebut.

Rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat dari Bawaslu Lobar ini menjadi langkah nyata dalam menjaga netralitas ASN di tengah kontestasi politik yang memanas menjelang Pilkada. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi ASN lainnya untuk tidak terlibat dalam politik praktis, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kini, perhatian publik tertuju pada BKN dan BKD untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *