Tanjungtv.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur semakin intens dalam melakukan pengawasan terhadap semua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung pada Pilkada Lombok Timur. Pengawasan ini tidak hanya terbatas pada kampanye secara langsung, tetapi juga mencakup aktivitas di media sosial (medsos) setiap tim pemenangan pasangan calon (paslon). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap aktivitas kampanye melalui medsos dilakukan menggunakan akun-akun resmi yang telah didaftarkan dan diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun, menyatakan bahwa pengawasan ini penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran kampanye. “Jika ada pasangan calon yang kedapatan menggunakan akun media sosial yang tidak terdaftar untuk berkampanye, maka Bawaslu akan segera melakukan penindakan. Hal ini masuk dalam kategori pelanggaran sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Suaidi dalam keterangannya. Tahapan kampanye Pilkada serentak, yang berlangsung mulai tanggal 25 September hingga 23 Oktober 2024, meliputi berbagai metode, baik tatap muka langsung maupun kampanye melalui media sosial.
Diketahui bahwa Pilkada Lombok Timur diikuti oleh lima pasangan calon, yakni pasangan nomor urut satu H. Rumaksi – H. Sukisman Azmy, pasangan nomor urut dua H. Haerul Warisin – H. Edwin Wijaya, pasangan nomor urut tiga H. Tanwir Anhar – H. Daeng Paelori, pasangan nomor urut empat HM. Syamsul Luthfi – H. Abdul Wahid, dan pasangan nomor urut lima Suryadi Jaya Purnama – TGH Fatihin. Setiap pasangan calon saat ini sedang gencar melakukan kampanye sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh KPU.
Menurut Suaidi, selain mengawasi kampanye terbuka dari setiap pasangan calon, Bawaslu juga aktif memantau akun media sosial resmi mereka. Pengawasan ini dilakukan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye. “Setiap pasangan calon diperbolehkan melakukan kampanye melalui media sosial dengan maksimal 20 akun resmi yang telah didaftarkan dan diverifikasi oleh KPU,” lanjut Suaidi.
Namun, pengawasan Bawaslu terhadap aktivitas media sosial tidak hanya berhenti pada penggunaan akun resmi. Suaidi menegaskan bahwa Bawaslu juga mengawasi konten kampanye yang disebarkan melalui medsos. Ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh setiap paslon dan tim pemenangan mereka. Kampanye di media sosial dilarang keras mengangkat isu SARA, menyebarkan hoax, ujaran kebencian, serta melakukan politik uang.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kampanye yang melanggar aturan, terutama yang terkait isu-isu sensitif seperti SARA, penyebaran informasi palsu, ujaran kebencian, dan politik uang. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Suaidi.
Dalam pengawasan kampanye melalui media sosial, Bawaslu juga bekerjasama dengan pihak KPU untuk memastikan bahwa akun-akun yang digunakan benar-benar terverifikasi dan sesuai ketentuan. Selain itu, tim siber Bawaslu terus melakukan patroli di dunia maya untuk mengantisipasi kampanye hitam atau bentuk pelanggaran lainnya yang mungkin terjadi selama masa kampanye.
Suaidi mengingatkan bahwa pelaksanaan Pilkada yang bersih dan adil merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk pasangan calon, tim pemenangan, serta masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap setiap pasangan calon dan timnya dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar Pilkada Lombok Timur berjalan dengan lancar tanpa ada pelanggaran yang berarti.
Dengan ketatnya pengawasan Bawaslu, diharapkan seluruh pasangan calon dapat berkampanye secara sehat, tidak hanya di dunia nyata, tetapi juga di dunia maya. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kata kunci dalam pelaksanaan Pilkada kali ini, guna menghasilkan pemimpin yang kredibel dan didukung oleh masyarakat luas.
Tantangan dalam pengawasan kampanye melalui media sosial ini memang tidak mudah, namun Bawaslu optimis dapat mengawal Pilkada Lombok Timur 2024 dengan baik. “Kami mengajak seluruh masyarakat Lombok Timur untuk turut serta mengawasi jalannya Pilkada ini. Jika menemukan pelanggaran kampanye, baik itu di media sosial atau dalam bentuk lainnya, segera laporkan kepada kami,” pungkas Suaidi.
Dengan langkah-langkah pengawasan yang ketat, Bawaslu berharap Pilkada Lombok Timur 2024 dapat berjalan jujur, adil, dan transparan, sehingga menciptakan demokrasi yang berkualitas di Bumi Patuh Karya.