Tanjungtv.com – Suasana politik di Kabupaten Lombok Utara semakin memanas jelang Pilkada 2024. Bawaslu Kabupaten Lombok Utara (KLU) mencatat telah menerima dua laporan pelanggaran dan menemukan tiga kasus pelanggaran selama masa kampanye yang kini sedang dalam proses tindak lanjut. Salah satu laporan yang menghebohkan publik adalah terkait dengan kehadiran kepala daerah dalam sebuah kegiatan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), yang disebut-sebut mengandung unsur pelanggaran kampanye. Pernyataan ini diungkapkan oleh Kordiv Pengawasan, Penanganan, dan Pelanggaran Sengketa Bawaslu KLU, Suliadi, dalam wawancara dengan Lombok Post, kemarin (21/10).
Suliadi menjelaskan bahwa laporan yang diterima tersebut mencakup alat bukti yang cukup kuat, seperti video sambutan kepala daerah dan undangan resmi penyerahan SK yang hadir di kegiatan tersebut. Tak hanya dihadiri kepala daerah, acara itu juga diikuti oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kalangan penting lainnya. “Kami tetap menindaklanjuti semua laporan yang masuk, baik yang berupa temuan lapangan maupun laporan masyarakat,” ujar Suliadi.
Terkait laporan kegiatan Forkopimda tersebut, Bawaslu KLU mengawali penanganan dengan melakukan kajian awal untuk melihat apakah unsur formil dan materiil pelanggaran terpenuhi. Suliadi menegaskan bahwa siapa pun yang melapor akan diterima dengan baik oleh Bawaslu. “Proses awal ini dilakukan oleh tim Bawaslu saja. Kalau nanti ditemukan unsur pelanggaran yang terpenuhi, barulah kami akan melibatkan Gakkumdu,” tambahnya.
Namun, Suliadi juga menekankan bahwa laporan yang baru saja masuk belum sampai ke tahap penanganan oleh Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Tim Bawaslu masih melakukan kajian mendalam untuk memastikan apakah unsur pelanggaran terpenuhi atau tidak. “Kita tidak akan tergesa-gesa. Semua harus dipastikan dulu lewat kajian yang komprehensif,” terangnya lagi.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu KLU, Deni Hartawan, menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran selama kampanye. Menurutnya, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran ke kantor Bawaslu KLU, baik secara langsung maupun diwakili oleh pihak lain dengan menggunakan surat kuasa khusus. “Ini adalah momen penting untuk menjaga demokrasi yang bersih dan adil. Laporan masyarakat sangat kami perlukan,” ujar Deni.
Kehebohan terkait laporan pelanggaran ini menjadi sorotan publik, terutama mengingat posisi kepala daerah yang dianggap memiliki pengaruh besar terhadap proses kampanye. Banyak yang menanti hasil kajian dari Bawaslu untuk melihat apakah kasus ini akan menjadi salah satu yang pertama di Lombok Utara yang diserahkan ke Gakkumdu dalam Pilkada 2024.
Banyak pihak berharap bahwa Bawaslu dapat bertindak tegas dan objektif dalam menegakkan aturan. Sebab, setiap pelanggaran kampanye, terutama yang melibatkan pejabat publik, berpotensi merusak tatanan demokrasi yang seharusnya berjalan jujur dan adil. Dalam beberapa pekan ke depan, hasil dari kajian Bawaslu terkait kasus ini akan menjadi tolok ukur seberapa serius penegakan aturan kampanye di KLU.
Dengan laporan yang terus bermunculan, Bawaslu KLU memastikan bahwa semua prosedur akan dilakukan sesuai ketentuan. “Tidak ada yang kebal hukum. Kami akan menangani semua laporan dengan adil, sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutup Suliadi.
Pilkada Lombok Utara 2024 yang semakin mendekat kini diwarnai berbagai dinamika politik yang menegangkan. Masyarakat berharap, proses demokrasi ini dapat berjalan dengan lancar tanpa intervensi atau penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan. Klarifikasi dan tindak lanjut Bawaslu akan menjadi bagian penting dari proses tersebut.















