Bawaslu NTB Tegaskan Sanksi Berat bagi Calon Kepala Daerah yang Terlibat Politik Uang di Pilkada 2024

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com, 25 Oktober 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB kembali mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh calon kepala daerah (cakada) dan tim sukses untuk menghindari praktik politik uang dalam Pilkada serentak 2024. Menurut Bawaslu, tindakan tegas telah disiapkan, termasuk sanksi pidana dan administratif yang memungkinkan pembatalan pencalonan bagi peserta yang terbukti melanggar aturan.

Komisioner Bawaslu NTB, Suhardi, menegaskan bahwa politik uang adalah ancaman serius bagi demokrasi yang dapat merusak integritas pemilu. “Sanksinya bukan hanya penjara, tapi juga denda. Jika pasangan calon terbukti melakukannya, maka mereka berpotensi dibatalkan sebagai paslon. Kami ingatkan, jangan sampai ada yang melanggar,” ujar Suhardi dalam keterangan yang disampaikan di Mataram kemarin.

banner 325x300

Tantangan Pengawasan Politik Uang yang Kompleks
Mengawasi praktik politik uang bukanlah tugas mudah bagi Bawaslu. Suhardi menjelaskan, dalam pengalamannya, politik uang menjadi persoalan yang sulit ditangani karena masyarakat sudah menganggapnya sebagai “rahasia umum” dalam setiap pesta demokrasi. Fenomena ini telah merasuk ke berbagai lapisan masyarakat dan menyebabkan adanya simbiosis antara pemberi dan penerima uang. Namun, situasi ini justru semakin menyulitkan proses pelaporan, mengingat baik pemberi maupun penerima akan terancam sanksi pidana.

“Ini mungkin sudah dipercaya oleh masyarakat luas, namun sulit untuk dibuktikan. Karena pemberi dan penerima saling membutuhkan, apalagi keduanya sama-sama terancam sanksi pidana. Lalu, siapa yang akan melapor?” papar Suhardi.

Meski menghadapi tantangan ini, Bawaslu NTB tetap berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan Pilkada 2024 dengan instrumen hukum yang ada. Selain jalur pengadilan, terdapat proses konferensi pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang diadakan oleh Bawaslu, sebagai upaya mempercepat penyelesaian kasus politik uang.

Bawaslu Memiliki Kewenangan Diskualifikasi Paslon
Bawaslu NTB menyampaikan bahwa mereka juga memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran melalui sidang TSM, yang merupakan proses persidangan internal Bawaslu dengan bukti-bukti yang dianggap memadai. “Jika ada temuan atau laporan yang valid, kita bisa langsung sidangkan di Bawaslu. Pemberian sanksi administratif ini termasuk yang terberat bagi calon yang terbukti melanggar,” ungkap Suhardi.

Bawaslu berharap agar pasangan calon dan tim sukses menjauhi praktik politik uang dan mengedepankan kompetisi yang sehat. Menurut Suhardi, jika masyarakat melihat adanya indikasi politik uang, mereka diharapkan untuk melaporkan kejadian tersebut demi menjaga integritas pemilu.

Politik Uang Lebih Rentan dalam Pemilu Dibandingkan Pilkada
Sementara itu, pemerhati politik NTB, Dr. Agus, berpendapat bahwa tingkat praktik politik uang dalam Pilkada cenderung lebih rendah dibandingkan pemilu umum. Faktor yang mempengaruhi hal ini adalah struktur pemerintahan yang lebih luas di pemilu, serta jumlah kompetitor yang lebih banyak, terutama di tingkat desa dan dusun. Hal tersebut menjadikan pemilu lebih rawan terhadap politik uang dibanding Pilkada, di mana hubungan antara kandidat dan pemilih lebih jauh.

“Kompetisi di tingkat desa dan dusun sangat tinggi dalam pemilu, sehingga risiko politik uang pun meningkat. Namun, dalam Pilkada, jarak antara pemilih dan kandidat lebih jauh, sehingga risiko politik uang menurun,” jelas Agus.

Agus menambahkan bahwa meskipun risiko politik uang di Pilkada lebih rendah, tetap saja ada potensi terjadinya praktik tersebut. Untuk itu, ia mengingatkan pentingnya penegakan hukum terhadap pemberi dan penerima politik uang sebagai langkah untuk menjaga kualitas demokrasi.

Dampak Politik Uang Terhadap Moral dan Karakter Pemilih
Menurut Agus, politik uang tidak hanya mengancam integritas pemilu, tetapi juga merusak moral dan karakter pemilih serta menciptakan dampak negatif terhadap kepala daerah yang terpilih. Biaya politik yang tinggi sering kali mendorong pejabat publik melakukan tindakan korupsi, yang pada akhirnya mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Politik uang bukan hanya merusak karakter pemilih kita, tetapi juga integritas pemilu dan kepala daerah. Biaya politik yang tinggi sering kali memicu korupsi pejabat publik. Ini adalah ancaman serius bagi bangsa kita,” tegas Agus.

Evaluasi dan Pengetatan Protokol Debat Paslon oleh KPU NTB
Dalam rangka meningkatkan kualitas Pilkada, KPU Provinsi NTB juga mengumumkan evaluasi terkait pelaksanaan debat kandidat pada Pilkada NTB 2024. Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, menyatakan bahwa evaluasi dilakukan agar debat berikutnya dapat berlangsung lebih kondusif dan terstruktur, serta memberikan kesempatan bagi para calon kepala daerah untuk menyampaikan visi dan misi mereka dengan lebih mendalam.

“Debat perdana berjalan cukup lancar, tetapi ke depannya kami berharap para kandidat dapat menyampaikan visi-misi dan program kerja dengan lebih mendalam,” imbuh Khuwailid.

Pihak KPU NTB mencatat adanya ketidaktertiban dari pendukung calon yang hadir dalam debat pertama, sehingga berdampak pada konsentrasi para kandidat saat menyampaikan pesan mereka. Untuk mengatasi hal ini, KPU merencanakan pengurangan jumlah pendukung yang diperbolehkan hadir di arena debat pada sesi-sesi selanjutnya, agar suasana debat menjadi lebih tertib.

“Kami mencatat banyak pendukung yang tidak tertib di dalam arena debat, sehingga pada debat berikutnya, kami berencana membatasi jumlah pendukung yang hadir,” ujar Komisioner KPU NTB Agus Hilman.

Penutup: Harapan Bawaslu dan KPU dalam Menjaga Pilkada yang Bersih
Bawaslu NTB dan KPU Provinsi NTB terus berupaya menjaga Pilkada 2024 agar berlangsung dengan jujur, adil, dan bebas dari politik uang. Melalui tindakan tegas terhadap pelanggaran politik uang dan penyelenggaraan debat yang lebih tertib, kedua lembaga ini berharap dapat menjaga integritas Pilkada dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi di Indonesia.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *