Bupati Lombok Utara Lantik Sahabudin sebagai Penjabat Sekda KLU

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH, resmi melantik Sahabudin, S.Sos., M.Si sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Utara. Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Kantor Bupati pada Selasa (16/9), disaksikan Wakil Bupati Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT, jajaran Forkopimda, staf ahli bupati, asisten setda, kepala OPD lingkup Pemda KLU, serta undangan lainnya.

BACA JUGA : Kasus GNE Jalan di Tempat, Publik Pertanyakan Komitmen Penegakan Hukum di NTB

banner 325x300

Pelantikan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Lombok Utara No. 229/1178/BKPSDM/2025 tentang pengangkatan penjabat Sekretaris Daerah di lingkungan Setda KLU.

Dalam sambutannya, Bupati Najmul menegaskan menekankan pentingnya optimisme dalam menjalankan roda pemerintahan, terlebih bagi seorang pemimpin di lingkungan birokrasi. ” ujarnya.

Lebih lanjut, ada dua hal fundamental yang harus di jadikan pedoman yakni, Quduah dan Nizom. Quduah adalah kepemimpinan, sementara Nizom adalah sistem. Keduanya harus berjalan beriringan. Seorang pemimpin yang baik harus mampu menggerakkan sistem yang telah dirancang, begitu juga sistem yang baik akan mendukung efektivitas kepemimpinan.

Saya berharap bapak Sekda bisa mengikhtiarkan dua hal ini dengan baik. Kepemimpinan harus semakin kuat, sementara sistem jika masih ada yang kurang harus kita lengkapi bersama. Terutama soal kehadiran, kelalaian, ini harus ditegaskan di setiap instansi di Lombok Utara”, ucap Bupati.

Ia berharap Sahabudin mampu menjalankan amanah ini dengan penuh dedikasi, menjaga sinergi antar-perangkat daerah, dan memperkuat tata kelola pemerintahan di Lombok Utara.

Pelantikan ini sekaligus menjadi momentum penyegaran di tubuh birokrasi KLU, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pencapaian visi pembangunan daerah.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *