Tanjungtv.com – Polemik pengangkatan Kepala Dusun (Kadus) Pansor Tengah, Desa Pansor, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), memasuki babak baru. Selain memicu aksi demonstrasi hingga perusakan fasilitas kantor desa, persoalan ini kini bergulir ke ranah hukum dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Polres Lombok Utara tengah menyelidiki laporan dugaan perusakan yang terjadi saat aksi warga berlangsung. Laporan tersebut dilayangkan oleh Kepala Desa Pansor, Airman. Kasatreskrim Polres Lombok Utara, I Komang Wilandra, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Ya, pak kades sudah melapor. Untuk tindak lanjut tetap kita laksanakan penyelidikan,” ujarnya, Minggu (22/2).
Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan mendalami kronologi kejadian. Hingga kini belum ada pihak yang diamankan. “Masih kita lidik dulu, belum sampai amankan orang,” tegasnya.
Bupati Tolak Usulan Pengangkatan
Di tengah proses hukum yang berjalan, sikap tegas datang dari Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar. Ia tidak menyetujui usulan pengangkatan perangkat kewilayahan atas nama Masdin yang diajukan oleh kepala desa.
Penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan regulasi serta rekomendasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pansor Nomor 045.2/07/BPD-DPI/2026 tertanggal 5 Januari 2026. Dalam rekomendasinya, BPD meminta kepala desa bersikap proporsional dan profesional dengan tetap memperhatikan hasil seleksi serta aspirasi masyarakat.
Diketahui, dalam proses seleksi Calon Kepala Dusun Pansor Tengah, Anggi Pradana meraih nilai tertinggi 147 poin (tes tulis 64 dan wawancara 83), disusul Masdin dengan 113,5 poin. Namun, yang justru diajukan untuk dilantik adalah Masdin, bukan peraih nilai tertinggi.
Kondisi ini memicu gelombang protes warga yang menilai proses pengangkatan tidak sejalan dengan hasil seleksi.
Pemda Siap Panggil Kades
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas PMD KLU, Marta Efendi, memastikan pihaknya akan segera memanggil kepala desa untuk dimintai klarifikasi.
“Besok kita rapat dengan Bupati. Inti permasalahan ini ada di pak kades yang tidak mau mengajukan calon Dusun Pansor Tengah yang memperoleh nilai tertinggi dan didukung masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, klarifikasi diperlukan agar proses pengangkatan perangkat desa tetap berjalan sesuai aturan dan tidak terus memicu gejolak di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Pansor Airman belum memberikan penjelasan terkait alasan tidak merekomendasikan calon dengan nilai tertinggi tersebut.
Kisruh ini menjadi ujian bagi tata kelola pemerintahan desa di Lombok Utara, sekaligus penegasan bahwa setiap proses seleksi perangkat desa harus berpijak pada regulasi dan transparansi guna menjaga kepercayaan publik.















