Buruh Bangunan di Mataram Ditangkap, Kedapatan Menanam Ganja di Rumahnya!

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com — Kepolisian Polresta Mataram berhasil menangkap seorang buruh bangunan berinisial HS (40) pada Kamis pagi (17/10) di rumahnya yang berada di Lingkungan Pengampel, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram. HS ditangkap karena terbukti menanam dua pohon ganja di rumahnya. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ganja di lingkungan tempat tinggal HS.

Penemuan tanaman ganja di rumah HS dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram. Tanaman ganja yang ditemukan oleh petugas ditanam dalam polibag yang terbuat dari karung semen, dengan tinggi sekitar 20 cm dan baru berusia sekitar satu bulan. “Tanamannya masih kecil-kecil, ada dua pohon, kurang lebih baru berumur satu bulan,” ungkap AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Kasatresnarkoba Polresta Mataram.

banner 325x300

HS diketahui merupakan pengguna ganja, dan ia menanam ganja dari biji yang didapatnya sebelumnya. Penangkapan ini terjadi saat HS sedang bekerja di rumah kakak iparnya yang tak jauh dari rumahnya. Polisi berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Menurut informasi yang didapat, aktivitas mencurigakan di rumah HS, seperti seringnya orang datang dan berkumpul hingga larut malam, telah lama dikeluhkan oleh warga sekitar.

“Warga curiga ketika melihat ada tanaman kecil yang mirip ganja di dekat keran air rumahnya. Karena sering kali terlihat orang datang dan kumpul di rumah HS, warga akhirnya melaporkannya kepada kami,” ujar Kasatresnarkoba. Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung mendatangi rumah HS dan menemukan dua tanaman ganja yang ditanam rapi di samping pot bunga lainnya.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa ganja yang ditanam oleh HS adalah untuk dikonsumsi pribadi. “Katanya kalau sudah tumbuh, ganjanya akan dipakai sendiri, tinggal dipetik dan dihisap,” tambah Kasatresnarkoba. Namun, pemeriksaan lebih lanjut juga mengungkap bahwa HS bukan hanya pengguna ganja, tetapi juga sabu. Tes urine menunjukkan bahwa HS positif mengonsumsi sabu.

Di rumah HS, polisi menemukan beberapa barang bukti lainnya, termasuk pipet plastik yang diruncingkan, alat isap sabu, pipa kaca, korek api yang sudah dimodifikasi dengan sumbu aluminium foil, dan kertas rokok merek Harum Manis. Saat ini, HS diamankan di Polresta Mataram untuk penyidikan lebih lanjut.

Meskipun demikian, HS belum terbukti sebagai pengedar narkoba. Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan pengedaran narkoba. “Dari data kami, pelaku ini baru dikenal sebagai pengguna. Sampai saat ini, belum ada indikasi bahwa dia seorang pengedar,” pungkas Kasatresnarkoba.

Kasus ini kembali menambah daftar panjang pengguna narkoba di Mataram yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran narkoba di sekitar mereka.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *