Tanjungtv.com – Pemangkasan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026 mulai dirasakan dampaknya oleh Pemerintah Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara. Keterbatasan anggaran ditambah belum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 2026 membuat sejumlah program pelayanan dan pemberdayaan masyarakat terancam tertunda.
Kepala Desa Sambik Bangkol, Suhaidi, mengatakan hingga kini Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) belum dapat dijalankan karena belum adanya PMK sebagai payung hukum penyaluran dan penggunaan DD. Kondisi tersebut menghambat pelaksanaan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Tanpa PMK, kami tidak berani mengeksekusi anggaran. Padahal, biasanya regulasi ini sudah terbit sejak Desember tahun sebelumnya,” ujarnya, kemarin.
Selain kendala regulasi, Sambik Bangkol juga menghadapi pemangkasan DD yang cukup drastis. Jika pada tahun sebelumnya desa menerima sekitar Rp 1,6 miliar, pada 2026 ini alokasinya menyusut menjadi Rp 373 juta. Penurunan ini membuat ruang gerak pemerintah desa semakin terbatas.
Menurut Suhaidi, pemotongan tersebut dipicu oleh kebijakan alokasi anggaran KDMP yang mencapai sekitar Rp 680 juta atau hampir 60 persen dari dana pusat. Akibatnya, desa harus melakukan penyesuaian besar-besaran dalam perencanaan program.
“Prioritas penggunaan DD sekarang lebih banyak terserap untuk BLT DD, penanganan stunting, dan ketahanan pangan. Sementara program pemberdayaan ekonomi masyarakat harus ditata ulang,” jelasnya.
Salah satu program yang terdampak adalah rencana penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melalui pengembangan sektor peternakan ayam dan pertanian. Program ini sebelumnya disiapkan untuk mendorong kemandirian ekonomi warga desa, namun belum bisa direalisasikan karena keterbatasan anggaran dan belum adanya dasar hukum.
“Kami sudah siapkan konsepnya, tapi belum bisa jalan. Semua masih menunggu PMK 2026,” pungkas Suhaidi.
Tanjungtv.com – Pemangkasan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026 mulai dirasakan dampaknya oleh Pemerintah Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara. Keterbatasan anggaran ditambah belum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 2026 membuat sejumlah program pelayanan dan pemberdayaan masyarakat terancam tertunda.
Kepala Desa Sambik Bangkol, Suhaidi, mengatakan hingga kini Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) belum dapat dijalankan karena belum adanya PMK sebagai payung hukum penyaluran dan penggunaan DD. Kondisi tersebut menghambat pelaksanaan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Tanpa PMK, kami tidak berani mengeksekusi anggaran. Padahal, biasanya regulasi ini sudah terbit sejak Desember tahun sebelumnya,” ujarnya, kemarin.
Selain kendala regulasi, Sambik Bangkol juga menghadapi pemangkasan DD yang cukup drastis. Jika pada tahun sebelumnya desa menerima sekitar Rp 1,6 miliar, pada 2026 ini alokasinya menyusut menjadi Rp 373 juta. Penurunan ini membuat ruang gerak pemerintah desa semakin terbatas.
Menurut Suhaidi, pemotongan tersebut dipicu oleh kebijakan alokasi anggaran KDMP yang mencapai sekitar Rp 680 juta atau hampir 60 persen dari dana pusat. Akibatnya, desa harus melakukan penyesuaian besar-besaran dalam perencanaan program.
“Prioritas penggunaan DD sekarang lebih banyak terserap untuk BLT DD, penanganan stunting, dan ketahanan pangan. Sementara program pemberdayaan ekonomi masyarakat harus ditata ulang,” jelasnya.
Salah satu program yang terdampak adalah rencana penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melalui pengembangan sektor peternakan ayam dan pertanian. Program ini sebelumnya disiapkan untuk mendorong kemandirian ekonomi warga desa, namun belum bisa direalisasikan karena keterbatasan anggaran dan belum adanya dasar hukum.
“Kami sudah siapkan konsepnya, tapi belum bisa jalan. Semua masih menunggu PMK 2026,” pungkas Suhaidi.















