Tanjungtv.com – Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 di Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali mendapat sorotan. Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKAD) KLU, Budiawan, menilai pemerintah daerah belum menunjukkan langkah tegas dalam memastikan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan perkantoran bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), khususnya bagi desa yang tidak memiliki aset lahan.
Sorotan itu disampaikan setelah rapat koordinasi yang dipimpin Asisten II Setda KLU Gatot Sugiharto bersama sejumlah pimpinan OPD di aula kantor bupati, Rabu (26/11). Menurut Budiawan, pertemuan berulang yang digelar pemda sejauh ini belum menghasilkan keputusan bernas.
“Rakor sudah sering dilakukan, tapi isinya selalu sama. Padahal inpres langsung memerintahkan percepatan. Yang kami butuhkan itu komitmen nyata, bukan rapat tanpa ujung,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, desa yang memiliki aset sudah mulai bergerak membangun melalui kerja sama dengan TNI. Namun desa yang tidak memiliki aset lahan disebut masih terombang-ambing tanpa kepastian. “Mayoritas desa hanya punya lahan milik pemda. Nah, ini harus diputuskan—apakah pinjam pakai, sewa, atau skema lain. Kepastian itu yang kami tunggu,” jelasnya.
Budiawan mencontohkan kebijakan Pemda Lombok Timur yang memberikan pinjam pakai aset, bahkan membuka peluang hibah ke depan jika program KDMP berjalan baik. “Itu langkah konkret. Tidak seperti di sini, banyak rapat tapi tak ada putusan,” kritiknya.
Ia berharap rakor kali ini tidak kembali berakhir tanpa progres. “Kami siap mengikuti skema apa pun, asalkan jelas. Jangan sampai desa tanpa aset tertinggal karena lambatnya kebijakan,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten II Setda KLU Gatot Sugiharto menegaskan bahwa pemda telah menyiapkan langkah struktural dengan membentuk satgas kecamatan untuk menginventarisasi kondisi riil lahan setiap desa. Hasil pendataan itu akan menjadi dasar bagi keputusan bupati.
“Permasalahan lahan tiap desa berbeda. Ada yang kurang luas, ada yang di pegunungan, ada yang tak memenuhi syarat inpres. Semua itu harus dibahas dulu di tingkat kecamatan,” kata Gatot.
Ia menambahkan, mekanisme penggunaan lahan merujuk pada aturan sewa baik untuk aset desa maupun aset pemda. “Dalam inpres jelas tertulis skema sewa. Untuk tanah pemda ya sewa ke pemda, tanah desa sewa ke desa. Belum ada dasar hukum pinjam pakai,” tegasnya.
Pemda kini mengejar pemenuhan pembangunan tahap pertama dan memastikan desa-desa yang lahannya sudah memenuhi kriteria dapat segera ditindaklanjuti. “Desa seperti Sokong dan Gumantar sudah clear. Lahan minimal 6 are sesuai inpres, namun tetap menunggu perhitungan teknis dan nilai sewa dari Bagian Aset,” ujarnya.
Kendati demikian, ketidakpastian skema lahan bagi desa tanpa aset dikhawatirkan menjadi hambatan utama percepatan program KDMP. Para kepala desa pun berharap kebijakan final dapat segera diputuskan sebelum tenggat implementasi semakin mepet.















