Tanjungtv.com – Nasib 518 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) akhir tahun ini terus menjadi perhatian serius. Bukan sekadar isu politik, persoalan ini kini menguat sebagai masalah kemanusiaan yang membutuhkan solusi konkret dari pemerintah daerah hingga pusat.
Politisi senior PDI Perjuangan, Made Slamet, menegaskan bahwa keberpihakan partainya terhadap para honorer dilandasi rasa empati terhadap mereka yang telah mengabdi puluhan tahun. Ia menolak keras anggapan bahwa perjuangan ini ditunggangi kepentingan politik.
“Ini murni persoalan kemanusiaan. Mereka sudah bekerja puluhan tahun. Bayangkan kalau ini menimpa keluarga kita sendiri,” tegas Made Slamet, Sabtu (7/12).
Menurutnya, persoalan utama yang dihadapi para honorer adalah ketiadaan alokasi anggaran dalam APBD 2026 untuk pembayaran gaji mereka. Kondisi ini menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan hidup ratusan keluarga yang bergantung pada penghasilan tersebut.
Made menilai Pemprov NTB tidak bisa lepas tangan dan harus aktif mencari jalan keluar bersama pemerintah pusat. Ia menyebut banyak daerah lain yang menghadapi persoalan serupa, namun tetap berupaya mengamankan nasib tenaga non-ASN mereka.
“Beberapa daerah masih berani menganggarkan gaji honorer sambil menunggu kebijakan pusat. Kenapa NTB tidak bisa melakukan hal yang sama?” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, PDIP melalui Fraksi PPR DPRD NTB mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi Raperda APBD 2026. Tujuannya agar hak keuangan 518 honorer bisa kembali dimasukkan dalam struktur anggaran.
Di sisi lain, Made juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB yang melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh tenaga honorer. Dari hasil sementara, sekitar 86 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dipertahankan, dengan berbagai alasan seperti tidak aktif bekerja, memasuki masa pensiun, hingga tidak memiliki ijazah.
“Kami setuju ada seleksi ketat supaya tidak ada honorer fiktif. Yang benar-benar bekerja dan layak harus diperjuangkan,” katanya.
Lebih jauh, PDIP juga menyatakan siap melakukan pendampingan hukum apabila PHK benar-benar terjadi. Para honorer, menurut Made, tetap memiliki hak yang dijamin Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk hak atas pesangon.
“Mereka bukan tenaga ilegal. Mereka direkrut secara resmi dan rutin mendapat perpanjangan SK. Kalau harus menggugat, kami siap dampingi,” tegasnya.
Secara kelembagaan, DPRD NTB juga menaruh perhatian besar terhadap persoalan ini. Dalam rekomendasi pengesahan Perda APBD 2026, DPRD mendorong agar para honorer tetap bisa dipekerjakan sambil menunggu koordinasi lanjutan dengan pemerintah pusat.
Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, berharap Pemprov NTB dapat mengambil kebijakan alternatif agar para honorer tidak langsung kehilangan pekerjaan. Penempatan di BUMD, rumah sakit daerah, maupun instansi berstatus BLUD disebut sebagai solusi sementara yang memungkinkan.
“Yang penting jangan sampai mereka langsung diputuskan hubungan kerjanya. Harus ada kebijakan daerah yang melindungi mereka,” kata Isvie.
Ancaman PHK terhadap 518 honorer ini tidak hanya soal pekerjaan, tetapi juga menyangkut potensi meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran di NTB. Karena itu, berbagai pihak menilai penyelesaian masalah ini harus mengedepankan rasa kemanusiaan dan keberpihakan pada rakyat kecil.















