Dishub KLU Maksimalkan Layanan KIR Gratis, Fokus Sosialisasi dan Pengawasan

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus berkomitmen memaksimalkan pelayanan pengujian KIR (Kendaraan Bermotor) meskipun retribusinya telah dihapus. Kebijakan ini menyebabkan hilangnya salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun pelayanan kepada masyarakat justru ditingkatkan.

“Prinsip kami, meski tidak lagi menarik retribusi, layanan KIR harus tetap optimal dan mudah diakses masyarakat. Ini merupakan amanat undang-undang dan bentuk komitmen kami terhadap keselamatan berkendara,” tegas Sekretaris Dinas Perhubungan KLU, Ali Imron, ketika dikonfirmasi Rabu (25/1).

banner 325x300

Ali Imron menjelaskan bahwa penghapusan retribusi KIR sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Daerah. Meski berdampak pada berkurangnya 14 jenis retribusi daerah yang dikelola Dishub KLU, dari total sebelumnya 32 menjadi 18 jenis, fokus utama tetap pada peningkatan kualitas layanan.

“Ya, benar, ada perubahan signifikan pada struktur PAD kami. Namun, untuk 18 retribusi yang masih berlaku dan terutama layanan publik seperti KIR, kami berusaha maksimal. Layanan KIR kini sepenuhnya gratis bagi masyarakat,” ujar Ali Imron.

Untuk memastikan cakupan layanan yang luas, Dishub KLU melakukan dua pendekatan secara paralel: intensifikasi sosialisasi dan operasi pengawasan (razia). Bidang Prasarana dan Keselamatan Dishub KLU telah gencar turun ke masyarakat dalam dua bulan terakhir untuk menyosialisasikan kewajiban dan tata cara pengurusan KIR tanpa biaya.

“Antusiasme masyarakat sangat tinggi. Setiap hari kerja, kantor kami ramai dikunjungi rata-rata lebih dari 100 pemohon. Ini menunjukkan kebutuhan yang besar dan kami apresiasi kesadaran masyarakat untuk mengurus KIR,” papar Ali Imron.

Ia juga mengakui adanya kendala teknis yang sering ditemui, terutama untuk kendaraan dengan plat luar daerah. “Kendaraan berplat luar hanya dapat melakukan KIR pertama kali di KLU. Untuk tahun-tahun berikutnya harus sesuai domisili platnya. Ini yang kami sosialisasikan terus agar pemahaman masyarakat tepat,” jelasnya.

Ali Imron menegaskan bahwa pengujian KIR yang mencakup pemeriksaan fisik, emisi, dan aspek keselamatan lainnya, tetap berjalan sesuai standar. “Gratis bukan berarti asal-asalan. Proses pengujian tetap ketat untuk menjamin kendaraan yang beroperasi di Lombok Utara dalam kondisi laik jalan. Ini demi keselamatan kita bersama,” pungkasnya.

Dengan komitmen ini, Dishub KLU berharap kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban KIR tahunan meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada penurunan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *