Tanjungtv.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menegaskan bahwa kebijakan larangan penyewaan sepeda gayung tanpa izin serta pengoperasian sepeda listrik di kawasan Gili Meno, Gili Air, dan Gili Trawangan lebih mengedepankan pendekatan edukatif dan kerja sama dengan pelaku usaha.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Imbauan Dishub KLU Nomor: 500.11-1/16/DISHUB/2026, sebagai bagian dari upaya pengendalian angkutan di kawasan wisata strategis. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban, keselamatan pengguna jalan, serta kelestarian lingkungan di tiga Gili.
Kepala Dishub KLU, M. Iwan, menjelaskan bahwa meskipun masih ditemukan pelaku usaha yang menyewakan sepeda gayung tanpa izin dan mengoperasikan sepeda listrik, pihaknya belum mengambil langkah penindakan. “Saat ini kami masih mengedepankan pendekatan persuasif. Kami mengajak pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan,” ujarnya, Rabu (4/2).
Dishub menilai, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesadaran kolektif pelaku usaha pariwisata, terutama sektor perhotelan dan jasa angkutan. Aturan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hingga Peraturan Bupati KLU Nomor 4 Tahun 2024 terkait pengendalian angkutan penumpang kendaraan tidak bermotor di wilayah Gili Matra.
Melalui kebijakan ini, Dishub berharap tercipta sistem transportasi wisata yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan. Selain itu, langkah ini juga diyakini mampu menjaga citra tiga Gili sebagai destinasi unggulan yang ramah lingkungan dan nyaman bagi wisatawan.
“Harapan kami, semua pihak dapat mendukung kebijakan ini demi masa depan pariwisata Gili yang lebih baik,” tutup Iwan.















