Pemerintah Kabupaten Lombok Utara kembali mempertegas penataan transportasi di kawasan wisata Gili Matra. Melalui surat himbauan resmi yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara, pelaku usaha perhotelan secara tegas dilarang melakukan usaha penyewaan kendaraan tidak bermotor, khususnya sepeda gayung, di wilayah Gili Matra.
Larangan tersebut berlaku untuk seluruh kawasan Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air, yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata tanpa kendaraan bermotor. Pemerintah menilai, keterlibatan hotel dalam bisnis penyewaan kendaraan turut memicu lonjakan jumlah sepeda yang tidak terkendali di lapangan.
Dalam surat himbauan tersebut, Dishub KLU merujuk pada Peraturan Bupati terbaru yang menegaskan bahwa usaha perhotelan tidak diperkenankan menjalankan aktivitas penyewaan kendaraan tidak bermotor. Hotel hanya diperbolehkan menyediakan layanan akomodasi, sementara aktivitas penyewaan transportasi harus dilakukan oleh pelaku usaha khusus yang memiliki izin resmi dan berada dalam kuota yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah korektif atas praktik yang selama ini berkembang di lapangan, di mana sejumlah hotel menyediakan sepeda sebagai fasilitas tambahan namun berujung pada aktivitas komersial terselubung. Pemerintah menilai praktik tersebut berpotensi melanggar aturan, merusak tata kelola transportasi, serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Dishub Lombok Utara menegaskan bahwa pembatasan ini bukan bertujuan menghambat sektor pariwisata, melainkan menjaga keseimbangan antara kenyamanan wisatawan, kelestarian lingkungan, dan ketertiban usaha di kawasan Gili. Dengan jumlah kendaraan yang terkontrol, pengalaman wisata di Gili Matra diharapkan tetap aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Selain menyasar perhotelan, surat himbauan tersebut juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi batas maksimum jumlah kendaraan tidak bermotor yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Penambahan unit di luar kuota dinilai sebagai pelanggaran yang dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga mendorong peran aktif pemerintah desa dan pengelola kawasan wisata untuk melakukan pengawasan bersama. Sinergi antarinstansi dianggap penting agar kebijakan ini tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.
Dengan penegasan larangan ini, Pemkab Lombok Utara berharap penataan transportasi di Gili Matra semakin tertib dan berkeadilan. Pariwisata tetap tumbuh, namun tidak mengorbankan keteraturan ruang dan keberlanjutan lingkungan yang menjadi daya tarik utama tiga Gili tersebut.















