Tanjungtv.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik dan motor listrik di kawasan wisata Gili Trawangan tidak bisa dilepaskan dari aturan adat atau awik-awik yang berlaku di wilayah tersebut. Maraknya kendaraan listrik yang digunakan untuk kepentingan komersial dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial jika tidak dikendalikan secara tegas.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara, Ali Imron, mengatakan bahwa sejak awal Gili Trawangan telah menetapkan konsep kawasan wisata tanpa kendaraan bermotor sebagai identitas utama destinasi internasional tersebut.
“Gili Trawangan punya kekhasan, yaitu kawasan ramah lingkungan dengan transportasi non-motor. Karena itu, setiap bentuk pengembangan transportasi, termasuk kendaraan listrik, harus tunduk pada aturan adat dan kesepakatan masyarakat setempat,” ujar Ali Imron, kamis 27/1).
Menurutnya, Dishub Lombok Utara tidak serta-merta melarang inovasi transportasi ramah lingkungan, namun penggunaannya harus dibatasi dan diatur secara ketat agar tidak menggeser mata pencaharian warga lokal yang selama ini bergantung pada jasa cidomo dan sepeda kayuh.
“Kendaraan listrik hanya diperbolehkan untuk kebutuhan tertentu, seperti kondisi darurat atau pelayanan khusus. Jika digunakan untuk disewakan secara bebas kepada wisatawan, itu jelas melanggar kesepakatan yang sudah ada,” tegasnya.
Ali Imron menjelaskan, pengelolaan kendaraan listrik di kawasan Gili sejatinya berada dalam skema koperasi yang berada di bawah pengawasan pemerintah daerah dan selaras dengan awik-awik desa. Skema ini dimaksudkan agar tidak terjadi persaingan usaha yang tidak sehat di tengah masyarakat.
“Kami ingin menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi, kelestarian adat, dan keberlangsungan ekonomi warga. Jangan sampai dalih ramah lingkungan justru memicu keresahan sosial,” katanya.
Terkait wacana penggantian cidomo tradisional dengan cidomo listrik, Dishub Lombok Utara menilai hal tersebut masih perlu kajian mendalam. Ali Imron menekankan bahwa kebijakan transportasi di Gili tidak bisa diputuskan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat adat.
“Cidomo bukan sekadar alat transportasi, tapi juga bagian dari budaya dan sumber penghidupan warga. Setiap rencana perubahan harus dibahas bersama, bukan dipaksakan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara memastikan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah desa, tokoh adat, dan pelaku pariwisata untuk menjaga Gili Trawangan tetap tertib, nyaman, serta berkelanjutan sebagai destinasi unggulan NTB.
Beranda
Berita
Lokal
Dishub Lombok Utara Tegaskan Kendaraan Listrik di Gili Trawangan Harus Taat Aturan Adat
Dishub Lombok Utara Tegaskan Kendaraan Listrik di Gili Trawangan Harus Taat Aturan Adat

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

TANJUNGTV.COM–Upaya menghadirkan layanan kesehatan yang lebih dekat dan merata bagi masyarakat wilayah timur Kabupaten Lombok…

Tanjungtv.com – Pengungkapan kasus narkoba yang menyeret dua oknum perwira di wilayah Bima terus bergulir….

Tanjungtv.com – Perhelatan Lentera Ramadan tahun ini tak sekadar menjadi agenda dakwah dan hiburan religi….

Tanjungtv.com – Persidangan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi kembali menyedot perhatian publik. Di ruang…

Tanjungtv.com – Harmonisasi Kebijakan EkonomiPertemuan di Mataram Jadi Ruang Sinkronisasi Peran Koperasi dan UMKM Penguatan…








