Dishub Lombok Utara Tegaskan Penertiban Sepeda Gayung dan listrik Berbasis Dasar Hukum yang Kuat

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menegaskan bahwa penertiban dan pengendalian penyewaan kendaraan tidak bermotor di kawasan Gili Matra dilaksanakan berdasarkan dasar hukum yang kuat dan berlapis. Penegasan ini disampaikan oleh Iwan Maret Asmara, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara, menindaklanjuti surat edaran resmi yang telah dikeluarkan.

Menurut Iwan, kebijakan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan mengacu langsung pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum nasional dalam pengaturan transportasi dan keselamatan pengguna jalan. Ketentuan ini menjadi dasar utama dalam penataan seluruh moda transportasi, termasuk kendaraan tidak bermotor.

banner 325x300

Selain itu, Dishub Lombok Utara juga merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik, yang secara tegas mengatur jenis, ruang lingkup, dan pembatasan operasional kendaraan tertentu di wilayah tertentu. Aturan ini menjadi rujukan penting dalam penertiban aktivitas transportasi di kawasan wisata.

Di tingkat daerah, kebijakan tersebut diperkuat oleh Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan, yang mengatur tata kelola, pengawasan, serta kewenangan pemerintah daerah dalam menata aktivitas transportasi. Perda ini menjadi landasan operasional Dishub dalam mengambil langkah penertiban di lapangan.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa Peraturan Bupati Lombok Utara terbaru secara spesifik mengatur pengendalian angkutan penumpang kendaraan tidak bermotor di wilayah tiga Gili. Dalam regulasi tersebut ditegaskan pembatasan jumlah kendaraan serta ketentuan siapa saja yang diperbolehkan menjalankan usaha penyewaan.

“Kami hanya menjalankan apa yang sudah diatur dalam regulasi. Semua langkah ini berbasis aturan, bukan kebijakan sepihak,” tegas Iwan.

Selain regulasi formal, surat edaran Dishub Lombok Utara juga merujuk pada surat resmi Kepala Desa Gili Indah yang meminta adanya pengendalian usaha penyewaan sepeda. Permohonan tersebut menjadi bagian dari sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam menjaga ketertiban kawasan wisata.

Dengan dasar hukum yang berjenjang mulai dari undang-undang hingga surat resmi pemerintah desa, Dishub Lombok Utara menegaskan bahwa kebijakan penertiban ini memiliki legitimasi yang kuat. Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya keteraturan, keselamatan, dan kenyamanan aktivitas wisata di Gili Matra.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *