Tanjungtv.com_Publik Kabupaten Lombok Utara (KLU) dikejutkan dengan kebijakan penjualan kendaraan dinas tanpa lelang kepada dua pimpinan DPRD periode 2019-2024. Wakil Ketua I DPRD KLU Burhan M. Nur dan Wakil Ketua II DPRD KLU Mariadi mendapat kesempatan membeli mobil dinas Mitsubishi Pajero Sport yang pernah mereka gunakan selama menjabat dengan harga sangat murah. Kendaraan tersebut dijual dengan diskon besar karena usia kendaraan lebih dari tujuh tahun.
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KLU, Natsir, menjelaskan bahwa hanya Burhan M. Nur dan Mariadi yang memenuhi syarat untuk membeli mobil dinas tersebut. “Beberapa persyaratannya termasuk masa jabatan minimal empat tahun dan tidak sedang terlibat dalam kasus hukum berat,” ujar Natsir pada Senin (23/9).
Yang menarik, meskipun Ketua DPRD Artadi tidak memenuhi syarat karena masa jabatan yang kurang dari empat tahun, Burhan dan Mariadi tetap berhak membeli kendaraan dinas ini dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar. “Ketua DPRD sebelumnya, Pak Nasrudin, juga tidak memenuhi syarat karena masa kerjanya tidak cukup,” tambahnya.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan pedoman pengelolaan barang milik daerah. Salah satu ketentuannya menyatakan bahwa kendaraan dinas yang berusia di atas tujuh tahun dapat dijual dengan harga 20 persen dari hasil appraisal oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Kendaraan dinas tersebut telah dinilai oleh KPKNL Mataram dan memiliki nilai pasar sekitar Rp 300 juta. Namun, sesuai regulasi, Burhan dan Mariadi hanya perlu membayar sekitar Rp 60 juta,” ungkap Natsir.
Penjualan kendaraan dinas tanpa lelang ini memang sah secara hukum. Namun, publik KLU mempertanyakan kebijakan tersebut, mengingat nilai pasar kendaraan jauh di atas harga jual yang ditawarkan kepada kedua pimpinan DPRD. Sementara itu, proses ini juga memerlukan persetujuan Bupati KLU yang memberikan lampu hijau untuk penjualan ini.
Regulasi ini mengizinkan pejabat yang telah mengabdi selama empat tahun atau lebih untuk membeli kendaraan dinas yang mereka gunakan dengan syarat-syarat tertentu. Hal ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pejabat atas dedikasi mereka. Meski demikian, beberapa pihak menilai langkah ini sebagai bentuk kemudahan yang terlalu menguntungkan bagi pejabat.
Dengan hanya membayar 20 persen dari harga pasar, publik pun mulai berspekulasi tentang transparansi dan akuntabilitas dalam kebijakan pengelolaan aset daerah. Beberapa pengamat menganggap bahwa kebijakan ini perlu dievaluasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa aset negara tetap dikelola dengan prinsip efisiensi dan keadilan.
Meski menuai kritik, Burhan dan Mariadi berargumen bahwa kebijakan tersebut telah melalui proses yang sah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mereka juga menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari hak mereka sebagai pejabat yang telah mengabdi selama lebih dari empat tahun.
Kendaraan Mitsubishi Pajero Sport yang kini menjadi milik pribadi Burhan dan Mariadi awalnya diperuntukkan sebagai fasilitas dinas selama mereka menjabat di DPRD. Namun, dengan adanya diskon fantastis yang diberikan, mobil mewah tersebut kini berpindah tangan menjadi aset pribadi dengan harga yang sangat terjangkau.