Tanjungtv.com — Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Lombok Utara (KLU) bersiap menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke DPRD untuk segera dibahas menjadi perda. Langkah ini dinilai strategis untuk mengunci keberadaan lahan produktif agar tetap berfungsi sebagai penyangga ketahanan pangan daerah.
Kepala DKP3 KLU, Tresnahadi, menyebut total lahan yang diusulkan mencapai 5.129,39 hektare dan tersebar di seluruh kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Pemenang sekitar 157,38 hektare, Tanjung 360,27 hektare, Gangga 832,77 hektare, Kayangan 1.882,60 hektare, dan Bayan 2.679,39 hektare.
Mayoritas lahan yang masuk usulan merupakan sawah lama yang selama ini menjadi sentra produksi pangan masyarakat. Selain masih produktif, sebagian besar juga telah didukung infrastruktur pertanian, khususnya jaringan irigasi, sehingga layak dipertahankan sebagai kawasan pertanian berkelanjutan.
Penetapan LP2B mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan beserta aturan turunannya. Dengan payung hukum tersebut, lahan pertanian yang telah ditetapkan diharapkan memiliki kepastian hukum dan tidak mudah dialihfungsikan.
Sebelum pengajuan raperda, DKP3 telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sejak November 2025, melibatkan penyuluh pertanian, pemerintah desa, hingga para petani pemilik lahan. Masukan dari masyarakat menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan titik-titik lahan yang diusulkan.
Tresnahadi menjelaskan, sebagian besar pemilik lahan menerima lahannya masuk dalam LP2B. Namun, ada pula yang menyampaikan keberatan, terutama terhadap lahan yang sudah memiliki hak guna bangunan (HGB) atau direncanakan untuk kebutuhan nonpertanian. “Yang keberatan sementara kita keluarkan dulu dari usulan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penetapan LP2B tidak hanya membatasi alih fungsi, tetapi juga memberikan keuntungan bagi petani. Mereka berpeluang memperoleh perlindungan hukum, subsidi pupuk dan benih, dukungan perbaikan irigasi, hingga program asuransi usaha tani. Pemda juga menyiapkan skema insentif lain seperti kemungkinan keringanan pajak dan kemudahan akses sarana produksi yang akan diatur melalui peraturan bupati.
Namun demikian, status LP2B membuat lahan tidak bisa sembarangan dialihkan ke sektor nonpertanian. Jika terjadi pelanggaran, sanksinya cukup berat, mulai dari teguran administratif, pencabutan izin, hingga kewajiban menyediakan lahan pengganti. Untuk sawah dengan irigasi teknis, penggantinya bahkan minimal tiga kali lipat dari luas lahan yang dialihfungsikan.
Tresnahadi berharap seluruh pihak memberikan dukungan agar raperda tersebut segera dibahas dan disahkan. Dengan adanya perda LP2B, keberlanjutan produksi pangan dan ketahanan pangan daerah diyakini akan lebih terjamin dalam jangka panjang.















