DLH Bantah Isu Sewa Lahan: Tegaskan TPST Gili Trawangan Adalah Aset Pemda

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Polemik penyegelan lahan di kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan memunculkan kebingungan publik. Menyikapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Utara menegaskan bahwa tidak pernah ada kewajiban pembayaran sewa lahan miliaran rupiah untuk keberadaan TPST di pulau wisata tersebut.

Kepala DLH KLU, Husnul Ahadi, menyampaikan bahwa isu mengenai tunggakan sewa dan penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) adalah informasi keliru. “TPST itu, bukan TPA. Sangat salah jika disebut tempat pembuangan akhir,” tegasnya, Minggu (8/12).

banner 325x300

Husnul menjelaskan, fasilitas pengolahan sampah di Gili Trawangan sepenuhnya berdiri di atas lahan milik Pemerintah Daerah KLU. Karena itu, klaim adanya utang sewa lahan tidak berdasar.

“Tidak pernah ada perjanjian sewa-menyewa dengan pihak mana pun. Tanpa kontrak, tidak ada kewajiban hukum membayar sewa,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa narasi yang beredar bisa menyesatkan publik dan memberi kesan seolah pemerintah memakai lahan tanpa izin. Padahal, kata dia, pengelolaan sampah merupakan layanan dasar bagi kawasan pariwisata internasional seperti Gili Trawangan.

DLH juga menegaskan bahwa titik lahan yang disebut-sebut disegel warga bukan bagian dari aset pemerintah daerah. Jika ada aktivitas pihak ketiga di lahan tersebut, hal itu sepenuhnya menjadi urusan pemilik lahan dengan pengguna.

“Kami menyayangkan pemberitaan yang menggiring opini seolah penyegelan dilakukan terhadap fasilitas resmi milik pemkab,” kata Husnul.

Berbeda dengan pemerintah, pihak yang mengklaim sebagai pemilik sustainability area TPST, H. Arsan, menegaskan bahwa sebagian lahan TPST khususnya area pembuangan sementara adalah miliknya.

Menurut Arsan, Pemda KLU memang pernah menyewa lahan tersebut dengan pembayaran terakhir pada tahun 2013 senilai Rp 90 juta per tahun. Ia mengklaim sertifikat kepemilikan atas sekitar 40 are lahan yang kini disengketakan.

“Kalau pemda mengaku itu miliknya, mana buktinya?” ujarnya. Ia juga mengeklaim ada akumulasi tunggakan yang mencapai sekitar Rp 1,2 miliar sejak 2014.

Arsan mengaku penyegelan dilakukan setelah komunikasi dengan pemda berulang kali menemui jalan buntu. “Kesabaran saya sudah habis. Tidak ada solusi pasti sampai sekarang,” katanya.

Sengketa Berpotensi Ganggu Pengelolaan Sampah

Polemik ini dikhawatirkan berdampak pada kelancaran pengelolaan sampah di Gili Trawangan, yang selama ini menjadi sorotan untuk menjaga citra kawasan wisata.

DLH berharap narasi publik tidak salah arah, sementara pemilik lahan mendesak adanya pembuktian dan penyelesaian secara duduk bersama.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *