Tanjungtv.com – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Utara terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kelestarian alam melalui penertiban dan evaluasi izin lingkungan secara berkelanjutan. tahun 2025 hingga saat ini, DLH Lombok Utara telah menertibkan izin lingkungan terhadap tiga kategori kegiatan usaha, yakni UKL-UPL, AMDAL, dan SPPL, sebagai bagian dari upaya memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan lingkungan yang berlaku.
Langkah ini dilakukan sebagai wujud tata kelola lingkungan yang transparan dan profesional, sekaligus memastikan pembangunan dan aktivitas ekonomi di Kabupaten Lombok Utara tetap berpihak pada prinsip keberlanjutan lingkungan. Evaluasi izin lingkungan tersebut menyasar kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban dokumen lingkungan dan pelaporan berkala yang telah disepakati sejak awal perizinan.
Kepala Bidang Penataan dan Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Lombok Utara, Suhaili Budimansyah, menjelaskan bahwa setiap perusahaan atau kegiatan usaha, baik yang berdampak lingkungan penting maupun tidak penting, memiliki kewajiban menyusun dan melaksanakan dokumen lingkungan berupa UKL-UPL atau AMDAL. Selain itu, para pelaku usaha juga diwajibkan melaporkan aktivitas usahanya secara berkala sesuai ketentuan yang tertuang dalam dokumen perizinan.
“Kewajiban pelaporan itu sudah menjadi bagian dari perjanjian di dalam dokumen lingkungan. Laporan semesteran tersebut menjadi langkah awal bagi kami untuk melihat sejauh mana ketaatan usaha dalam melakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan,” ujar Suhaili Budimansyah.
Ia menjelaskan, laporan enam bulanan tersebut berfungsi sebagai alat penyaring atau filter awal untuk mencegah potensi pencemaran lingkungan. Melalui laporan itu, DLH dapat memantau apakah pelaku usaha secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap limbah yang dihasilkan sesuai dengan komitmen yang mereka buat sendiri di dalam dokumen lingkungan.
“Dari pemantauan kami, sejauh ini baru beberapa usaha yang rutin melaporkan dan melakukan pemeriksaan, di antaranya dari BUMD dan BUMN. Untuk perusahaan swasta, sebagian besar masih belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban pelaporan secara per semester,” ungkapnya.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, DLH Lombok Utara telah menyurati sejumlah perusahaan swasta untuk kembali mengingatkan kewajiban pelaporan lingkungan yang harus dilakukan setiap enam bulan sekali. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan agar pelaku usaha semakin patuh terhadap aturan lingkungan, tanpa harus langsung mengarah pada sanksi.
Suhaili menegaskan bahwa kewajiban pelaporan sejatinya melekat pada setiap pelaku usaha. Tanpa perlu sosialisasi pun, pelaporan tersebut tetap harus dilaksanakan karena telah menjadi bagian dari tanggung jawab usaha. Namun demikian, DLH tetap memahami adanya potensi kelalaian dalam praktik di lapangan, sehingga pengingat dan pemantauan terus dilakukan.
“Kalau ditanya persentase tingkat ketaatan, saat ini saya belum bisa menyampaikan secara detail. Tapi yang jelas, pelaporan itu adalah kewajiban mutlak. Kami terus mengingatkan dan melakukan pemantauan, terutama karena tidak semua kegiatan bisa kami jangkau langsung di lapangan,” terangnya.
Lebih lanjut, Suhaili menyebutkan bahwa jumlah usaha di Kabupaten Lombok Utara yang memiliki kewajiban izin lingkungan mencapai ratusan, dengan kategori SPPL, UKL-UPL, dan AMDAL. Untuk usaha dengan kategori SPPL, pendekatan yang dilakukan bersifat pembinaan tanpa kewajiban laporan berkala. Sementara itu, untuk UKL-UPL dan AMDAL, kewajiban pelaporan dan pemantauan menjadi hal utama.
Dari data yang ada, tingkat kepatuhan pelaporan dinilai masih relatif rendah. Oleh karena itu, DLH Lombok Utara kini tengah menata ulang sistem pengawasan dan evaluasi izin lingkungan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah membangun alat pantau berkelanjutan sejak awal penerbitan izin hingga kewajiban pelaporan pelaku usaha.
“Kami sudah membuat semacam sistem absensi atau pencatatan kewajiban laporan untuk seluruh jenis usaha UKL-UPL dan AMDAL. Tahap pertama sudah berjalan, dan saat ini kami sedang melakukan kegiatan pengawasan dan pemantauan secara bertahap,” jelasnya.
Melalui sistem tersebut, DLH Lombok Utara menargetkan penertiban dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban lingkungan dapat mencapai 50 hingga 60 persen pada tahap awal. Upaya ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam membangun tata kelola lingkungan yang lebih tertib, akuntabel, dan berkelanjutan di Lombok Utara.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk menjaga alam Lombok Utara tetap lestari, tanpa menghambat aktivitas usaha. Lingkungan terjaga, usaha berjalan, dan masyarakat terlindungi,” tutup Suhaili Budimansyah.















