Tanjungtv.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus memperkuat sistem pengelolaan sampah di tingkat desa dengan menugaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk mendampingi operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memastikan seluruh TPS 3R dapat berfungsi secara normal dan berkelanjutan pada tahun 2026.
Kepala DLH KLU, Husnul Ahadi, menyampaikan bahwa penugasan PPPK paruh waktu dilakukan sebagai respon atas berbagai kendala yang masih dihadapi sejumlah TPS 3R, terutama terkait kesiapan sumber daya manusia pengelola dan keterbatasan sarana pendukung. Kehadiran PPPK paruh waktu diharapkan mampu mempercepat proses pemulihan operasional TPS 3R yang sempat tidak berjalan maksimal.
“PPPK paruh waktu kami tugaskan secara khusus untuk mendampingi TPS 3R yang ada di desa-desa. Peran mereka tidak hanya teknis, tetapi juga memastikan sistem pengelolaan sampah berjalan sesuai dengan tujuan awal pembentukannya,” ujar Husnul Ahadi, kamis kemarin.
Ia menjelaskan, hingga akhir 2025 sebagian besar TPS 3R di Lombok Utara telah beroperasi. Namun masih terdapat tiga lokasi yang belum optimal, yakni TPS 3R di Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan, serta di wilayah Pemenang Timur yang meliputi Bentek, Sokong, dan Segara Katon. Berbagai kendala ditemukan di lapangan, mulai dari kondisi bangunan, akses masuk lokasi, hingga kerusakan atau ketiadaan mesin pengolah sampah.
Menurut Husnul, keberadaan PPPK paruh waktu menjadi solusi jangka pendek dan menengah untuk memastikan fasilitas yang telah dibangun tidak menjadi aset mangkrak. PPPK paruh waktu berperan aktif dalam melakukan pendampingan operasional harian, penguatan kelompok pengelola, serta membantu penyusunan pola kerja yang lebih terstruktur di TPS 3R.
“Dengan adanya pendamping di lapangan, kami berharap aktivitas pengolahan sampah bisa kembali berjalan rutin, meskipun sarana dan prasarana masih dalam proses perbaikan atau pengembangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Husnul menegaskan bahwa meskipun aset TPS 3R telah diserahkan kepada pemerintah desa, DLH KLU tetap memiliki tanggung jawab moral dan teknis untuk memastikan keberlangsungan pengelolaan sampah. Dalam konteks inilah PPPK paruh waktu berfungsi sebagai penghubung antara kebijakan pemerintah daerah dan implementasi di tingkat desa.
“Pengelolaan memang menjadi ranah desa, tetapi DLH tetap melakukan supervisi. PPPK paruh waktu ini kami tempatkan sebagai ujung tombak pendampingan agar desa tidak berjalan sendiri,” ungkapnya.
Selain aspek operasional, pendampingan PPPK paruh waktu juga diarahkan pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Melalui pembinaan berkelanjutan, kelompok pengelola TPS 3R diharapkan mampu mengelola sampah secara mandiri, efisien, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.
Husnul menilai, penguatan TPS 3R memiliki dampak signifikan terhadap upaya pengurangan sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dengan pengelolaan sampah dari hulu, beban TPA dapat ditekan, sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam memilah dan mengolah sampah sejak dari sumbernya.
“Kita ingin TPS 3R benar-benar menjadi garda terdepan pengelolaan sampah. Bukan sekadar bangunan, tetapi pusat aktivitas lingkungan di desa,” tegasnya.
Kebijakan penugasan PPPK paruh waktu ini juga sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Upaya ini dinilai penting, terutama bagi wilayah-wilayah penyangga pariwisata yang membutuhkan pengelolaan lingkungan yang baik demi menjaga citra daerah.
Dengan pendampingan intensif dari PPPK paruh waktu, DLH KLU optimistis seluruh TPS 3R di Lombok Utara dapat kembali beroperasi normal pada 2026 dan berkontribusi nyata dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis partisipasi masyarakat.















