Tanjungtv.com – DPR RI bersama pemerintah menegaskan tidak akan mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD. Kepastian ini sekaligus menjadi jawaban atas berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait wacana tersebut.
Keputusan itu diambil dalam pertemuan terbatas antara pimpinan DPR RI, pimpinan Komisi II DPR RI, dan perwakilan pemerintah yang dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini. Bahkan, RUU Pilkada juga tidak tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026.
“Kami sudah sepakat, tidak ada pembahasan UU Pilkada. Fokus DPR adalah revisi UU Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Dasco dalam konferensi pers.
Menurut Dasco, isu pilkada melalui DPRD tidak pernah menjadi agenda DPR RI. Ia meminta agar kabar simpang siur yang beredar di masyarakat segera diluruskan oleh semua pihak, terutama Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja pemerintah di bidang politik dalam negeri.
Ia merinci tiga kesimpulan utama hasil pertemuan tersebut. Pertama, tidak ada pembahasan revisi UU Pilkada. Kedua, DPR memprioritaskan revisi UU Pemilu. Ketiga, pemilihan presiden tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Di tengah polemik sebelumnya, sejumlah partai politik pendukung pemerintah sempat menyuarakan dukungan terhadap pilkada melalui DPRD. Namun, usulan itu juga mendapat penolakan dari sejumlah partai, termasuk PDIP dan partai nonparlemen.
Di NTB, kalangan akademisi menilai keputusan DPR RI dan pemerintah sudah tepat. Wakil Ketua Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) UIN Mataram, Dr Agus, mengatakan pembahasan UU Pilkada saat ini belum mendesak.
“Selain berpotensi menimbulkan kegaduhan publik, jadwal pilkada juga masih cukup lama,” ujarnya.
Ia mendorong agar pemerintah dan DPR lebih fokus menyusun peta jalan (road map) pembahasan UU Pilkada melalui riset dan konsultasi publik yang melibatkan perguruan tinggi serta BRIN, sebelum masuk ke tahap legislasi.
Sementara itu, Ketua DPW PPP NTB H Muzihir meminta masyarakat menghentikan perdebatan berkepanjangan terkait wacana pilkada oleh DPRD. Menurutnya, perdebatan pro dan kontra justru berpotensi memecah belah publik.
“Biarkan pemerintah pusat mengkaji dan memutuskan secara terbuka. Apakah pilkada tetap langsung atau berubah, itu harus diputuskan secara transparan,” tegas Wakil Ketua DPRD NTB tersebut.















