Tanjungtv.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan segera dimulai setelah mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto. Meski belum secara aktif dibahas, RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah sebagai inisiatif pemerintah.
BACA JUGA : Proses Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional Marsinah Masih Berjalan, Kemensos Targetkan Tahun Depan
“Kami memang belum memulai pembahasan secara detail, tetapi RUU ini sudah menjadi prioritas dalam Prolegnas. Jika Presiden memberikan sinyal kuat, prosesnya akan kami percepat,” ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5).
Bob Hasan menjelaskan bahwa salah satu tantangan utama dalam penyusunan RUU ini adalah memperjelas cakupan perampasan aset. Apakah hanya terbatas pada kasus korupsi atau juga mencakup tindak pidana umum. Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang saat ini sudah mengatur tentang perampasan aset.
“Kami harus memastikan tidak ada konflik regulasi. Apakah nanti fokusnya pada koruptor atau kejahatan lainnya, itu yang perlu disinkronkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bob Hasan menegaskan bahwa DPR masih menunggu naskah akademik dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sebelum melanjutkan pembahasan. Ia menekankan pentingnya harmonisasi hukum agar tidak menimbulkan multitafsir atau ketidakpastian.
“Tujuan utama RUU ini adalah memulihkan kerugian negara akibat tindakan individu atau korporasi. Jadi, muatan materinya harus jelas dan tegas,” ujarnya.
Dukungan dari Presiden Prabowo dinilai sebagai angin segar bagi percepatan RUU ini. Jika tidak ada kendala signifikan, pembahasan bisa segera dimulai dengan fokus pada kejelasan substansi dan sanksi hukum yang efektif.
“Yang terpenting, publik harus paham bahwa perampasan aset ini bertujuan untuk mengembalikan hak negara, bukan sekadar hukuman,” pungkas Bob Hasan.
Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah dan DPR, RUU Perampasan Aset diharapkan bisa menjadi instrumen kuat dalam memerangi kejahatan yang merugikan keuangan negara.















