DPRD KLU Masih Tunggu Draf Eksekutif, Raperda LP2B Tertahan di Tahap Awal

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com — Upaya DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) dalam mempercepat pembahasan Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) masih tertahan di tahap awal. Meski telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, proses legislasi belum dapat dimulai karena DPRD belum menerima draf resmi dari pihak eksekutif.

Ketua DPRD KLU, Agus Jasmani, menegaskan bahwa raperda LP2B merupakan inisiatif pemerintah daerah, sehingga pembahasan baru bisa dijadwalkan setelah dokumen akademik dan materi raperda diserahkan secara resmi. “LP2B sudah kita masukkan di Propemperda 2026. Tinggal menunggu draf dari eksekutif. Kalau sudah masuk, pasti langsung kita jadwalkan,” ujarnya, Senin (9/2).

banner 325x300

Agus menyebutkan, meskipun DPRD memiliki komitmen untuk segera menuntaskan raperda tersebut, agenda pembahasan tetap harus menyesuaikan masa sidang dan daftar prioritas raperda lain yang sedang berjalan. “Pada prinsipnya kami ingin cepat, tapi kembali lagi tergantung kesiapan dari eksekutif,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa raperda LP2B sebenarnya bukan hal baru. Pada periode sebelumnya, pembahasan sempat bergulir melalui panitia khusus (pansus), namun terhenti karena belum adanya kepastian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB. Setelah RTRW provinsi ditetapkan pada 2025, peluang melanjutkan pembahasan kembali terbuka.

“Namun saat itu LP2B belum masuk dalam Propemperda, sehingga belum bisa diproses lebih lanjut. Makanya sekarang kita masukkan lagi di Propemperda 2026,” jelas Agus.

Terkait kemungkinan perda LP2B ditetapkan lebih dulu sebelum RTRW kabupaten rampung, Agus menilai hal tersebut tidak menjadi kendala. Bahkan menurutnya, perda tersebut justru bisa menjadi rujukan dalam penyusunan tata ruang daerah. “Kalau menurut saya, lebih baik LP2B dulu ditetapkan. Itu bisa jadi bahan pertimbangan dalam RTRW,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan KLU, Tresnahadi, berharap raperda LP2B segera ditetapkan menjadi perda. Menurutnya, regulasi ini sangat penting untuk melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi yang terus meningkat.

Selain sebagai payung hukum perlindungan lahan, keberadaan perda LP2B juga diyakini dapat membuka kembali peluang KLU memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) sektor pertanian. Selama ini, salah satu hambatan utama adalah belum adanya regulasi tersebut sehingga alokasi DAK belum dapat diperoleh.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *