Tanjungtv.com – Alfan Hadi, SH., MH, kuasa hukum Kepala Desa Jenggala, Fakhruddin, S.Pd, memecah kebekuan suasana dengan menyampaikan klarifikasi panjang terkait keputusan penonaktifan kliennya yang menggemparkan Kabupaten Lombok Utara. Dalam pernyataan resmi yang disusun rapi dan bernada tegas, tim hukum menyebut langkah Bupati Lombok Utara menonaktifkan Fakhruddin selama tiga bulan sebagai kebijakan yang prematur, tidak proporsional, dan menyimpan banyak celah prosedural yang patut dikaji ulang secara mendalam.
Dalam kacamata Alfan Hadi, SH., MH selaku kuasa hukum, Fakhruddin bukan sekadar figur administratif di kursi kepala desa, melainkan tokoh yang selama ini menggerakkan roda pembangunan di Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung. Ia digambarkan sebagai sosok yang konsisten berada di garis depan dalam urusan pelayanan publik, mulai dari pembenahan infrastruktur dasar, penguatan sistem keamanan lingkungan, hingga pengelolaan program pemberdayaan masyarakat kecil.
Sejumlah tokoh pemuda dan warga yang memberi kuasa kepada tim advokat menilai, kehadiran Fakhruddin di kantor desa bukan hanya persoalan jabatan, tetapi menyangkut keberlanjutan program kerja yang sudah berjalan. Mereka khawatir penonaktifan yang dilakukan di tengah jalan akan menimbulkan kekosongan kepemimpinan, memperlambat realisasi program, dan membuka ruang spekulasi politik yang mengganggu persatuan warga.
Kuasa hukum menyoroti dasar pertimbangan yang digunakan pemerintah daerah ketika menerbitkan keputusan penonaktifan. Sebagaimana diketahui publik, kebijakan tersebut diambil setelah mencuat isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Fakhruddin dan memicu demonstrasi ratusan warga pada 24 November lalu. Bagi tim hukum, isu itu masih berada pada ranah dugaan, belum diselesaikan melalui mekanisme pembuktian yang sah, dan karenanya tidak layak langsung dijadikan pijakan sanksi administratif yang berat.
Mereka menilai penonaktifan selama tiga bulan dengan sendirinya menciptakan stigma sosial yang sulit dihapus, seolah-olah Fakhruddin telah terbukti bersalah sebelum pengadilan sosial maupun hukum sempat bekerja secara objektif. Dalam perspektif asas praduga tak bersalah, langkah semacam ini dianggap membuka ruang kriminalisasi kebijakan dan mencederai rasa keadilan, bukan hanya bagi Fakhruddin sebagai individu, tetapi juga bagi jabatan kepala desa sebagai institusi yang seharusnya terlindungi dari tekanan opini sesaat.
Salah satu poin tajam dalam klarifikasi adalah kritik terhadap aspek prosedural. Tim kuasa hukum mempertanyakan apakah sebelum surat keputusan diterbitkan, Fakhruddin telah diberi ruang pembelaan yang cukup, dipanggil secara resmi untuk dimintai keterangan, atau setidaknya dilibatkan dalam forum klarifikasi formal. Tanpa tahapan-tahapan itu, keputusan penonaktifan dinilai lebih mirip respons politis terhadap tekanan massa ketimbang sebuah langkah administratif yang matang dan terukur.
Mereka juga mengangkat isu kesetaraan perlakuan. Dalam pernyataan tertulis, tim hukum menyinggung adanya kasus-kasus sejenis di desa lain, di mana dugaan pelanggaran moral yang melibatkan pejabat publik tidak serta-merta berujung pada penonaktifan jabatan. Perbedaan perlakuan ini dipandang berbahaya karena menimbulkan kesan standar ganda: keras terhadap sebagian pihak, lunak terhadap pihak lain. Bila dibiarkan, preseden ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap konsistensi penegakan etik dan hukum di level pemerintahan desa.
Menariknya, di tengah nada kritik yang cukup keras, kuasa hukum Fakhruddin tetap mengedepankan bahasa yang menyejukkan ketika berbicara kepada warga. Mereka meminta masyarakat Desa Jenggala, baik yang pro maupun yang kontra, untuk menahan diri, tidak terjebak dalam narasi saling menghujat, dan menolak segala bentuk provokasi yang dapat memecah belah. Desa, tegas mereka, lebih besar daripada satu persoalan dan satu nama; yang harus dijaga adalah marwah kolektif dan masa depan generasi yang tinggal di dalamnya.
Fakhruddin sendiri, sebagaimana disampaikan tim hukum, menyatakan kesiapannya menjalani seluruh mekanisme dengan kepala tegak. Ia disebut tidak akan menghindar dari tanggung jawab moral untuk menjelaskan duduk perkara, sekaligus berkomitmen menghormati setiap keputusan yang diambil secara objektif dan sesuai prosedur. Sikap ini disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap warganya sendiri, yang berhak mendapatkan penjelasan terang di tengah kabut isu yang beredar.
Berangkat dari serangkaian argumentasi tersebut, kuasa hukum dan para pemberi kuasa menyampaikan beberapa tuntutan pokok. Pertama, mereka meminta pemerintah kabupaten melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keputusan penonaktifan, termasuk menelaah ulang dasar pertimbangan hukum dan proseduralnya. Kedua, apabila hasil kajian menunjukkan tidak adanya pelanggaran berat yang dapat dibuktikan, mereka mendesak agar nama baik Fakhruddin direhabilitasi secara terbuka, baik di mata masyarakat maupun dalam dokumen resmi pemerintahan.
Ketiga, mereka mendorong agar hak-hak Fakhruddin sebagai kepala desa dipulihkan, termasuk kemungkinan pengembalian dirinya ke jabatan semula. Bagi mereka, pemulihan ini bukan semata soal kedudukan pribadi, tetapi juga soal memberikan pesan kuat bahwa setiap pejabat publik berhak atas proses yang adil, dan bahwa kesimpulan bersalah atau tidaknya seseorang tidak boleh lahir dari tekanan situasi, melainkan dari mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Klarifikasi panjang kuasa hukum ini hadir setelah sebelumnya Pemerintah Kabupaten Lombok Utara mengumumkan penonaktifan Fakhruddin selama tiga bulan sebagai respons atas gelombang protes warga yang menuntut pengunduran dirinya. Keputusan itu dijelaskan Bupati sebagai langkah sementara untuk menjaga kelangsungan pemerintahan desa, mengamankan stabilitas, dan menjamin kondusivitas sosial, sembari menunjuk pejabat sementara agar pelayanan publik tidak terhenti.
Di sisi lain, aksi demonstrasi yang digelar ratusan warga pada 24 November lalu menandai kuatnya tuntutan moral sebagian masyarakat yang merasa marwah desa tercoreng oleh isu dugaan perselingkuhan. Mereka meminta Fakhruddin mundur secara terhormat dan menyampaikan permohonan maaf terbuka sebagai bentuk tanggung jawab etis. Kini, dengan munculnya sikap tegas dari kubu Fakhruddin melalui jalur hukum, Desa Jenggala berada di persimpangan penting: menentukan bagaimana menyeimbangkan tuntutan moral warga, kepastian prosedur hukum, dan kebutuhan akan kepemimpinan yang stabil demi masa depan desa.















