Tanjungtv.com — Kejadian dramatis berlangsung di lingkungan Universitas Mataram (Unram) ketika seorang mahasiswi Universitas Bumi Gora, berinisial DFBR, ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Mataram saat mengambil paket ganja di area Fakultas Teknik Unram. Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (30/9) dan menarik perhatian banyak pihak, termasuk mahasiswa yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Penangkapan ini bermula dari kecurigaan polisi terhadap paket yang diterima DFBR melalui jasa pengiriman barang. Menurut Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, paket yang ditujukan kepada mahasiswi berusia 20 tahun tersebut ternyata berisi ganja seberat 797,6 gram yang diduga kuat dipesan dari Sumatra. “Paket itu diterima oleh tersangka di halaman parkir Fakultas Teknik Universitas Mataram. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata isinya ganja,” ungkap AKP Suputra.
DFBR yang merupakan warga Pringgasela, Lombok Timur, tidak menyangka bahwa dirinya akan ditangkap di tengah-tengah kampus. Penangkapan tersebut berjalan cepat dan tidak menimbulkan keributan. Polisi telah mengintai pergerakannya sejak paket tersebut diketahui mengandung narkoba jenis ganja.
Menurut keterangan awal dari tersangka, ganja tersebut bukan miliknya, melainkan milik pacarnya yang berinisial AS, seorang mahasiswa Fakultas Teknik Unram. “Pengakuan tersangka, barang itu milik pacarnya. Saat ini, pacarnya belum bisa kami temukan dan masih dalam status saksi,” jelas AKP Suputra.
Proses penangkapan DFBR berlangsung di depan mata mahasiswa lainnya, yang saat itu sedang beraktivitas di kampus. Beberapa saksi mata mengatakan bahwa tersangka tampak terkejut ketika polisi datang dan langsung mengamankannya. “Dia terlihat seperti tidak tahu apa yang sedang terjadi. Polisi datang dengan cepat dan langsung membawanya pergi,” ujar salah satu saksi yang enggan disebutkan namanya.
Setelah penangkapan DFBR, Satresnarkoba terus melakukan pengejaran terhadap AS, yang diduga sebagai pemilik asli ganja tersebut. Hingga berita ini diturunkan, AS belum berhasil ditemukan oleh polisi. Beberapa kali panggilan resmi telah dikirimkan ke alamat rumah AS di Selebung Ketangga, Kecamatan Keruak, Lombok Timur, namun yang bersangkutan tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan tersebut.
Polisi juga mencurigai bahwa AS mungkin melarikan diri ke luar daerah untuk menghindari penangkapan. “Kami masih melakukan upaya pencarian. Ada kemungkinan dia bersembunyi di luar daerah. Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menemukan yang bersangkutan,” lanjut AKP Suputra.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, DFBR kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis tentang narkotika. Dia dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 131, dan/atau Pasal 132 UU Narkotika, yang masing-masing mengatur tentang kepemilikan, pengetahuan, serta keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba. Ancaman hukuman minimal yang dihadapi tersangka adalah 4 tahun penjara.
Penangkapan mahasiswi di area kampus ini menjadi perbincangan hangat di kalangan mahasiswa dan dosen. Kasus ini menambah panjang daftar kasus narkoba di kalangan mahasiswa di Mataram dan menjadi peringatan bagi kalangan akademisi untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan pendidikan.
Polisi berharap AS segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” tutup AKP Suputra.