Dua Kurir Sabu 5 Kg di Lotim Dihukum Seumur Hidup, Jaksa Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) memberikan tuntutan maksimal kepada dua kurir narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Muhammad Angga Kurniawan dan Hamzanwadi, keduanya warga Desa Toya, Kecamatan Aikmel, dijatuhi tuntutan pidana penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Selong, Rabu (7/5).

Muhammad Jouhar Robby, perwakilan tim jaksa penuntut umum, menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana narkotika,” tegasnya saat membacakan tuntutan.

banner 325x300

Kedua kurir ditangkap pada November 2024 di Desa Toya saat mengendarai motor dengan membawa lima bungkus plastik berisi sabu. Narkoba seberat 5 kg itu memiliki perkiraan nilai jual mencapai Rp4 miliar. Proses penangkapan sempat viral di media sosial setelah warga mengabadikan momen tersebut.

Jouhar menegaskan, tuntutan ini mencerminkan komitmen Kejari Lotim dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba. “Ini langkah tegas untuk melindungi generasi muda dan memberikan efek jera,” ujarnya.

Tuntutan seumur hidup ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan, tetapi juga mengirim pesan kuat kepada pelaku kejahatan narkotika. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat nilai barang bukti yang sangat besar dan dampak buruknya bagi masyarakat.

Proses hukum akan berlanjut ke tahap pembacaan eksepsi oleh tim pengacara terdakwa sebelum vonis akhir dijatuhkan. Masyarakat setempat mendukung langkah tegas aparat penegak hukum, menyebut tindakan ini sebagai kemenangan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kejari Lotim juga mengimbau warga untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Kami berharap kerja sama semua pihak agar Lombok Timur terbebas dari ancaman narkoba,” pungkas Jouhar.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *