Tanjungtv.com – Dua orang yang terlibat dalam kasus pencurian motor di Hotel Tika, Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Salah satu tersangka adalah mantan anggota Polri, berinisial RP alias Randi Purwana (35), yang sebelumnya bertugas di Polda NTB sebelum dipecat. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polresta Mataram pada Rabu (9/10) sekitar pukul 16.30 WITA.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram, Ipda Adhitya Satriya Yudistira, mengonfirmasi bahwa RP terlibat dalam kasus ini sebagai perantara yang membantu pelaku utama dalam menggadaikan motor curian tersebut. “Iya, salah satu pelaku merupakan pecatan anggota Polri. Terakhir bertugas di Polda NTB,” ucap Ipda Adhitya dalam keterangannya, Kamis (10/10).
Pelaku utama dalam kasus ini adalah SZH alias Sultoni Zamzam Hamzaini (23), yang juga berasal dari Monjok Baru, Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. “Sultoni ini pelaku utama. Sedangkan pecatan anggota Polisi ini hanya sebagai perantara dalam menggadaikan motor curian itu,” tambah Ipda Adhitya.
Kejadian ini bermula pada Sabtu (14/9), ketika Sultoni mencuri motor Yamaha N-MAX dengan nomor polisi DR 5014 EC milik Ari Lesmana, warga Pagutan, Kota Mataram. Motor tersebut dipinjam oleh seorang temannya bernama Saskin Morgana, yang kemudian membawa Sultoni ke Hotel Tika yang terletak di Jalan Elang No. 11, Cakranegara. Saskin yang merasa lelah kemudian beristirahat di kamar hotel, sementara pelaku Sultoni memanfaatkan momen tersebut untuk mencuri kunci motor tanpa seizin Saskin maupun pemilik motor.
“Saskin ini tidur di kamar hotel dan tidak menyadari bahwa kunci motor telah diambil oleh pelaku. Sultoni kemudian membawa kabur motor tersebut,” jelas Ipda Adhitya. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta.
Setelah berhasil membawa kabur motor curian, Sultoni menghubungi Randi Purwana untuk mencarikan tempat menggadaikan motor tersebut. Motor tersebut akhirnya digadaikan di wilayah Gunungsari, Lombok Barat, dengan harga Rp 4 juta. Namun, Randi tidak menerima keuntungan dari hasil gadai tersebut. “Untuk pecatan Polri itu, dia tidak menerima keuntungan dari hasil penjualan. Dia hanya mencarikan tempat gadai dan mengantar ke tempat itu, setelah itu ditinggal pulang,” jelas Ipda Adhitya.
Uang hasil gadai motor curian tersebut seluruhnya digunakan oleh Sultoni untuk membeli narkoba jenis sabu serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Sebelum berhasil menangkap kedua pelaku, pihak kepolisian terlebih dahulu mengamankan seorang penadah, yang menjadi tempat kedua pelaku menggadaikan motor curian tersebut. “Penadahnya terlebih dahulu kita amankan pada 18 September 2024,” ungkap Ipda Adhitya.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang melibatkan mantan anggota polisi. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian terus mengungkap jaringan-jaringan kriminal seperti ini dan memperketat pengawasan terhadap mantan aparat yang terlibat dalam kejahatan, demi menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi warga Kota Mataram.
Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus pencurian dan penggadaian barang hasil curian di wilayah Kota Mataram dan sekitarnya. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta mempertegas komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.















