Dugaan Korupsi Aset Gili Trawangan berpotensi buka kasus yang lebih besar

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali memanggil Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Gili Tramena, Mawardi Khairi, untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan aset Pemerintah Provinsi NTB di Gili Trawangan. Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (2/10) ini terkait dengan dokumen kontrak pengelolaan lahan bekas PT Gili Trawangan Indah (GTI), yang diduga melibatkan para pengusaha yang beroperasi di lahan tersebut.

Mawardi Khairi diperiksa mulai pukul 09.30 WITA hingga pukul 17.10 WITA oleh penyidik Kejati NTB. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, mengonfirmasi pemeriksaan ini sebagai bagian dari proses penyelidikan lanjutan. “Iya, hari ini (Rabu, 2/10) MK diperiksa kembali terkait pengelolaan aset Pemprov NTB di Gili Trawangan itu,” ujar Efrien saat dikonfirmasi, Rabu (2/10).

banner 325x300

Pemeriksaan kali ini adalah kelanjutan dari sesi sebelumnya yang dilakukan pada Senin (30/9). Penyidik fokus pada dokumen kontrak pengelolaan aset Pemprov NTB yang berada di wilayah Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU), sejak terbentuknya UPTD Gili Tramena pada tahun 2023. “Materi pemeriksaan lebih ke arah dokumen kontrak, namun saya belum bisa memastikan secara detail,” kata Efrien.

Menurut informasi yang berkembang, pemeriksaan ini menyangkut sejumlah pengusaha yang menyewa lahan bekas PT Gili Trawangan Indah, yang kini dikelola oleh UPTD Gili Tramena. Dokumen kontrak tersebut diduga menjadi kunci dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Mawardi Khairi dalam pengelolaan aset bernilai tinggi tersebut.

Terpisah, Mawardi Khairi membenarkan dirinya diperiksa penyidik selama hampir delapan jam. “Saya diperiksa terkait dokumen kontrak dari tahun 2023 dan 2024, yang memang menjadi tanggung jawab UPTD Gili Tramena sejak terbentuk,” ungkap Mawardi. Ia juga menyatakan telah menyerahkan semua dokumen yang diminta oleh penyidik sebagai bagian dari proses klarifikasi.

Meski begitu, Mawardi belum memberikan penjelasan detail terkait keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan aset tersebut. Saat ditanya mengenai kemungkinan dirinya menjadi tersangka dalam kasus ini, Mawardi enggan memberikan komentar lebih lanjut, seraya menyebutkan bahwa dirinya hanya dipanggil sebagai saksi.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan aset di Gili Trawangan ini sudah memasuki tahap penyidikan, meski belum ada tersangka yang ditetapkan. Sejumlah pihak menduga bahwa kasus ini bisa menyeret lebih banyak oknum, mengingat besarnya nilai ekonomis lahan tersebut dan tingginya ketertarikan investor lokal maupun asing terhadap kawasan wisata terkenal itu.

Seperti diketahui, lahan bekas PT Gili Trawangan Indah sebelumnya dikelola oleh Pemprov NTB dan kemudian diserahkan pengelolaannya kepada UPTD Gili Tramena. Banyak pengusaha lokal maupun asing yang beroperasi di wilayah tersebut dengan sistem kontrak jangka panjang, yang kini menjadi fokus penyelidikan Kejati NTB.

Pengamat hukum dari Universitas Mataram, Dr. Iwan Sudirman, mengatakan bahwa kasus ini berpotensi membuka skandal korupsi yang lebih besar. “Jika terbukti ada penyimpangan dalam pengelolaan aset, ini bisa menjadi kasus besar mengingat aset yang dimaksud merupakan salah satu kawasan strategis pariwisata di NTB,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati NTB belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum selanjutnya. Namun, masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, yang dapat memberikan dampak signifikan terhadap dunia usaha di kawasan Gili Trawangan, Meno, dan Air, yang merupakan destinasi wisata favorit baik bagi wisatawan lokal maupun mancanegara.

Kejati NTB diharapkan bisa segera menuntaskan penyidikan kasus ini demi menjaga citra positif Gili Tramena sebagai kawasan wisata internasional yang bebas dari praktik korupsi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *