Tanjungtv.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memanggil dua pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota. Pengadaan lahan tersebut bernilai fantastis, yakni sebesar Rp 53 miliar.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang sedang berjalan. Dua pejabat yang dipanggil adalah Muhammad Jalaluddin, yang saat pembelian lahan tahun 2023 menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa, serta Agusfian, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbawa.
Kejati NTB telah mengirimkan surat pemanggilan kepada kedua pejabat tersebut melalui Inspektorat Sumbawa. Hal ini dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Sumbawa, I Made Patrya. “Pemanggilan ini terkait dengan pengadaan lahan untuk kegiatan MXGP Samota. Kami sudah menyampaikan surat pemanggilan kepada kedua pejabat tersebut,” kata Made Patrya pada Minggu (22/9).
Pihaknya menjelaskan bahwa kedua pejabat ini diharapkan hadir di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa pada hari Senin (23/9) untuk memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut. Menurut Made, pemeriksaan ini masih berada pada tahap penyelidikan. “Ini masih permintaan klarifikasi di tahap penyelidikan, belum sampai tahap penyidikan,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari pembelian lahan seluas 70 hektare yang diambil alih oleh Pemkab Sumbawa untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota. Lahan tersebut dibeli seharga Rp 53 miliar dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (Ali BD). Dana untuk pembelian lahan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumbawa.
Sirkuit MXGP Samota sendiri merupakan proyek besar yang diharapkan dapat menarik perhatian dunia internasional, terutama dalam penyelenggaraan balap motor lintas alam (motocross) bertaraf dunia. Namun, proyek tersebut sekarang menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyalahgunaan dana dalam proses pengadaan lahan.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, ketika dimintai konfirmasi, mengaku belum menerima informasi lebih lanjut dari Bidang Pidana Khusus terkait pemanggilan ini. “Sampai saat ini, belum ada informasi resmi terkait pemanggilan tersebut. Jika memang ada, ini masih pada tahap penyelidikan, bukan penyidikan,” ujar Efrien.
Ia menegaskan, bahwa setiap pemanggilan dalam proses penyelidikan bersifat permintaan klarifikasi dan belum menyentuh aspek formal dari proses hukum seperti penyidikan. “Pada tahap ini, kami hanya meminta klarifikasi, belum sampai pada kesimpulan apapun,” katanya.
Sebelumnya, Kejati NTB juga telah memanggil sejumlah saksi lainnya yang diduga terlibat dalam pengadaan lahan tersebut. Beberapa nama yang sudah diperiksa antara lain Ahmad Zulfikar, Asrul Sani, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa, Hasan Basri, serta Abdul Aziz yang diketahui sebagai pemilik lahan awal sebelum diambil alih oleh Pemkab Sumbawa.
Penyelidikan ini menyoroti proses pembelian lahan yang dianggap tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, pemanggilan sejumlah pejabat tinggi dan saksi lainnya mengindikasikan bahwa kejaksaan serius dalam menangani kasus ini.
Pengawasan Terhadap Proyek Besar
Proyek pembangunan Sirkuit MXGP Samota telah lama dinanti sebagai salah satu agenda besar yang diharapkan mampu mendongkrak sektor pariwisata di Sumbawa. Namun, dengan munculnya dugaan korupsi ini, masyarakat Sumbawa berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan, tanpa ada upaya menutupi pelanggaran yang mungkin terjadi.
Dalam beberapa tahun terakhir, proyek infrastruktur besar di NTB, khususnya yang terkait dengan pariwisata internasional, seringkali menjadi sorotan, baik dari segi manfaat ekonomi maupun dari segi akuntabilitas anggaran. Kasus ini semakin menambah daftar panjang penyelidikan terkait pengelolaan dana pemerintah daerah.
Saat ini, proses penyelidikan masih terus berlangsung. Hasil dari pemeriksaan kedua pejabat tersebut akan menjadi salah satu penentu apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan atau tidak. Namun, yang jelas, publik menanti transparansi dari penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi ini hingga tuntas.
Kita tunggu perkembangan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan ini dan bagaimana langkah-langkah yang diambil oleh Kejati NTB untuk memastikan bahwa proyek besar seperti Sirkuit MXGP Samota benar-benar memberi manfaat tanpa adanya tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat.
Dengan demikian, transparansi dan integritas dalam pengelolaan proyek pemerintah menjadi sorotan utama yang harus dijaga untuk menjaga kepercayaan masyarakat.