Dugaan Korupsi Proyek NTB Convention Center, Mantan Gubernur TGB Berpotensi Diperiksa

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com, 9 Oktober 2024 – Kasus dugaan korupsi terkait proyek kerjasama pembangunan NTB Convention Center (NCC) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan pada minggu lalu. Peningkatan ini dilakukan setelah ditemukan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini melibatkan kerjasama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dengan PT Lombok Plaza, yang disinyalir tidak sesuai dengan perjanjian awal. Proyek pembangunan NCC, yang ditandatangani pada masa kepemimpinan Gubernur NTB periode 2008–2018, Tuan Guru Bajang (TGB) M. Zainul Majdi, hingga kini belum terealisasi.

banner 325x300

Perjalanan Kasus
Peningkatan status hukum ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon, pada Selasa (8/10). Ia menyebutkan bahwa pihak penyidik sedang mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk kemungkinan memanggil mantan Gubernur NTB, TGB M. Zainul Majdi, yang memegang jabatan selama dua periode saat proyek tersebut direncanakan. “Kita akan lihat perkembangan selanjutnya,” ujar Enen, sembari menegaskan bahwa semua langkah akan diambil berdasarkan perkembangan hasil pemeriksaan.

Kerjasama pembangunan NCC ini berawal dari pemanfaatan lahan seluas 31.963 meter persegi milik Pemprov NTB yang berlokasi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Tanah tersebut diserahkan ke PT Lombok Plaza melalui skema Bangun Guna Serah (BGS) untuk pembangunan gedung NTB Convention Center dengan nilai proyek mencapai Rp 360 miliar.

Namun, dalam perkembangannya, proyek yang diharapkan dapat menjadi ikon baru Mataram dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah ini tidak pernah terwujud. PT Lombok Plaza, sebagai pemenang tender, gagal melaksanakan pembangunan sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati.

Bukti Dugaan Korupsi
Menurut Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, peningkatan status hukum kasus ini dilakukan setelah penyidik mengadakan gelar perkara dan menemukan bukti kuat adanya niat jahat (mens rea) serta tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi keuangan negara. “Penyidik menemukan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara,” ujar Efrien, Selasa lalu.

Tak hanya soal pembangunan yang mangkrak, Pemprov NTB juga tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT Lombok Plaza, meski dalam perjanjian kerjasama tersebut terdapat klausul yang mewajibkan pihak ketiga membayar kompensasi jika proyek gagal dilaksanakan.

“Sampai saat ini, hasil dari kerjasama itu tidak pernah ada, bangunan NCC belum juga terwujud, dan lahan tersebut masih dalam penguasaan PT Lombok Plaza,” tegasnya. Selain itu, kompensasi yang seharusnya diterima Pemprov NTB juga tidak kunjung dibayarkan, sehingga semakin memperkuat dugaan adanya unsur korupsi dalam perjanjian ini.

Pemeriksaan Mantan Pejabat
Sebelum kasus ini meningkat ke tahap penyidikan, sejumlah mantan pejabat Pemprov NTB dan pejabat yang masih aktif sudah diperiksa oleh pihak Kejati NTB. Di antaranya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB, Iswandi, mantan Sekretaris Daerah NTB periode 2010–2016, M. Nur, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTB, Dwi Sugiyanto.

Informasi yang diterima oleh Radar Lombok menyebutkan bahwa proyek ini dijalin pada masa jabatan Gubernur NTB, TGB M. Zainul Majdi. Meskipun telah direncanakan dengan matang, proyek NCC yang diharapkan mampu menjadi pusat konferensi bertaraf internasional, hingga kini tidak kunjung dibangun. Ironisnya, lokasi yang seharusnya menjadi NTB Convention Center kini hanya digunakan untuk hiburan rakyat, yang jauh dari fungsi idealnya sebagai pusat kegiatan konferensi.

Dalam perjanjian kerjasama tersebut, PT Lombok Plaza diwajibkan memberikan jaminan berupa garansi bank sebesar Rp 24 miliar atau 5 persen dari total nilai kontrak. Jika proyek tidak terealisasi, Pemprov NTB seharusnya dapat mencairkan jaminan tersebut. Namun, garansi bank yang ditempatkan di Bank NTB Syariah itu juga belum dapat dieksekusi hingga saat ini.

Dengan status kasus yang telah naik ke penyidikan, diharapkan Kejati NTB akan mempercepat langkah dalam mengungkap dugaan korupsi yang merugikan negara ini. Selain penyelidikan lebih lanjut terhadap kerjasama yang melibatkan Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza, besar kemungkinan sejumlah pejabat kunci yang terlibat dalam proses kerjasama tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengumpulan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Kemungkinan mantan Gubernur NTB, TGB M. Zainul Majdi, akan turut diperiksa jika ditemukan keterkaitan dalam kerjasama pembangunan yang terjadi pada masa pemerintahannya.

“Kita lihat saja nanti. Semua langkah akan dilakukan sesuai dengan bukti yang ditemukan di lapangan,” pungkas Enen.

Kasus dugaan korupsi dalam proyek NTB Convention Center ini menjadi salah satu contoh betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik dan proyek pembangunan. Harapan masyarakat NTB akan terwujudnya pusat konferensi modern yang dapat mendongkrak perekonomian daerah kini terancam pupus akibat dugaan tindak korupsi.

Dengan terus bergeraknya proses hukum, masyarakat berharap bahwa Kejati NTB akan mampu mengungkap tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat serta merugikan keuangan negara. Masyarakat NTB juga menantikan langkah nyata dari pemerintah daerah untuk memastikan bahwa proyek-proyek vital seperti ini tidak lagi terhambat oleh kepentingan pribadi dan tindakan korupsi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *