KPU Lombok Barat (Lobar) resmi menetapkan empat pasangan calon (paslon) untuk Pilkada 2024 dalam rapat pleno yang berlangsung pada hari ini. Keempat paslon tersebut adalah Nurhidayah-Imam Kafali (Dafa), Nauvar Furqoni Farinduan-Khairatun (Rintun), Lalu Ahmad Zaini-Nurul Adha (Lazadha), dan Sumiatun-Ibnu Salim (Manis). Ketua KPU Lobar, Lalu Rudi Iskandar, menyatakan bahwa keempat pasangan ini dinyatakan lolos dan sah untuk maju dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Lombok Barat setelah memenuhi seluruh persyaratan pencalonan.
“Berdasarkan hasil rapat pleno, kami menetapkan keempat pasangan calon ini sebagai peserta Pilkada Lombok Barat. Selanjutnya, mereka akan mengikuti pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan pada Senin (23/8),” ujar Lalu Rudi Iskandar.
Rudi menambahkan bahwa tidak ada tanggapan atau sanggahan yang diterima oleh KPU terkait pencalonan keempat paslon tersebut. “Seluruh syarat pencalonan telah dilengkapi, dan sampai batas akhir penyampaian tanggapan masyarakat, kami tidak menerima satu pun tanggapan,” jelasnya.
Komisioner KPU Lobar, Riadi, juga menjelaskan proses panjang yang dilalui untuk mencapai penetapan ini. Proses dimulai dengan pendaftaran yang dibuka pada 28 Agustus lalu. Pasangan Dafa menjadi pendaftar pertama dengan dukungan dari tiga partai politik, yakni PPP, Demokrat, dan PSI, dengan total 76.499 suara atau 17,50 persen dari total suara sah di Lombok Barat.
Pasangan kedua yang mendaftar adalah Rintun, didukung oleh enam partai pengusung: Nasdem, Gerindra, Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Buruh, dan Partai Garda Republik Indonesia. Total dukungan yang mereka kumpulkan mencapai 127.228 suara atau 27,07 persen.
Selanjutnya, pasangan Lazadha maju dengan dukungan dari PKS, PAN, dan PKB, yang mengumpulkan total 118.369 suara atau 27,07 persen. Terakhir, pasangan Manis didukung oleh Hanura, Golkar, Gelora, dan Partai Ummat, dengan dukungan suara sebesar 178.567 suara atau 21,32 persen.
Dengan seluruh syarat terpenuhi, keempat paslon dinyatakan sah oleh KPU Lobar untuk mengikuti tahapan selanjutnya. “Sesuai regulasi, paslon bupati dan wakil bupati harus memiliki dukungan minimal 7,5 persen suara sah. Dengan demikian, keempat paslon ini memenuhi syarat untuk melaju ke tahap berikutnya,” ujar Riadi.
Jumlah total suara sah di Lombok Barat adalah 437.253, sementara ada 21.921 suara yang tidak digunakan. Partai-partai besar seperti PDIP dan PBB memilih tidak mengusung calon di Pilkada kali ini, yang cukup mengejutkan banyak pihak. Selain itu, isu terkait pengunduran diri anggota DPRD dan ASN yang menjadi calon juga mencuat, meski masih dalam proses administrasi.
Salah satu yang menarik perhatian adalah proses pemberhentian seorang anggota DPRD Lobar yang masih belum tuntas. “Sesuai PKPU 8 Tahun 2024, kami menunggu surat keputusan pemberhentiannya. Jika sampai batas waktu 22 September surat tersebut belum diterima, kami akan menerima surat keterangan yang menyatakan prosesnya sedang berlangsung,” jelas Lalu Rudi.
Berbeda dengan calon dari unsur ASN, surat pemberhentian resmi telah diterima KPU. Untuk surat dari anggota DPRD yang sedang berproses, KPU Lobar memastikan prosesnya sudah berjalan hingga Setda NTB.
Tahapan berikutnya, yaitu pengundian nomor urut paslon, akan dilaksanakan di kantor KPU Lobar pada Senin malam (23/8). Proses yang awalnya direncanakan pada siang hari harus diundur karena pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat provinsi masih berlangsung. Rudi mengungkapkan, pengundian nomor urut akan dilakukan secara serentak oleh KPU di seluruh kabupaten/kota se-NTB pada malam yang sama.
Dengan penetapan ini, Pilkada Lombok Barat 2024 dipastikan akan menjadi ajang pertarungan seru antara empat paslon yang memiliki kekuatan dukungan yang cukup merata. Siapa yang akan berhasil merebut hati rakyat Lombok Barat? Pertarungan sesungguhnya baru akan dimulai.