Fraksi PKB Usung Perda Penguatan Pesantren, Wujudkan Perhatian Nyata untuk 42 Lembaga Pendidikan Agama di KLU

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Sebagai benteng penjaga moral dan pencetak generasi berakhlak, Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) telah lama menjadi pilar penting pendidikan masyarakat. Dengan sekitar 42 ponpes yang tersebar, minat warga untuk menitipkan pendidikan anak-anaknya di lembaga Islam ini sangat tinggi. Namun, di balik kontribusi besarnya, perhatian dan intervensi anggaran daerah terhadap lembaga-lembaga swadaya ini dinilai masih sangat minim.

Menyadari urgensi untuk mengubah paradigma tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD KLU mengambil inisiatif strategis dengan mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang Penguatan Pondok Pesantren. Langkah ini bertujuan mengalihkan status ponpes dari lembaga yang “berdiri di kaki sendiri” menjadi bagian integral dari sistem pendidikan daerah yang mendapat perhatian dan dukungan sistematis dari Pemerintah Daerah.

banner 325x300

Ketua DPRD KLU yang juga anggota Fraksi PKB, Agus Jasmani, S.IP., menegaskan komitmennya terhadap rencana tersebut.

“Perda Pondok Pesantren kita usahakan bisa dibahas tahun 2027 mendatang. Kalau untuk tahun 2026 tidak bisa masuk karena pembahasan Program Legislasi Daerah (Prolegda) hampir final,” ungkap Agus, Selasa (25/11/2025).

Meski demikian, ia memastikan tahun 2026 akan dimanfaatkan untuk menyusun Naskah Akademik dan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai landasan yang kuat.

Agus optimistis dukungan tidak hanya datang dari Fraksi PKB. “Diyakini, bahwa tidak hanya F-PKB, tetapi juga F-PKN (PPP dan PKS), dan F-PBB juga mendukung Raperda ini,” tambahnya. Ia pun menegaskan bahwa inisiatif ini tidak boleh berhenti sebatas wacana.

“Kita tidak ingin Raperda ini hanya tercatat sebagai judul saja,” tegasnya, mengingatkan pengalaman sejumlah Raperda inisiatif sebelumnya yang mandek akibat persiapan yang kurang matang.

Lebih lanjut, Agus memaparkan alasan mendasar perlunya payung hukum khusus bagi ponpes. “Hampir semua lembaga Pondok Pesantren sejauh ini berdiri di kaki sendiri. Paling tidak, setelah kita atur di Perda, ada perhatian langsung dari pemerintah daerah. Statusnya sebagai lembaga pendidikan mestinya mendapat intervensi yang sama dengan sekolah umum,” jelasnya.

Selama ini, bantuan untuk ponpes masih bersifat parsial dan sangat bergantung pada alokasi aspirasi anggota dewan yang terbatas dan tidak merata. Melalui Perda tersebut, diharapkan terbuka peluang alokasi anggaran daerah yang lebih pasti dan berkelanjutan, setidaknya untuk penguatan sistem pendidikan serta penambahan fasilitas bagi para santri.

“Jika tidak ada kendala, tahun 2028 mendatang intervensi anggaran daerah kepada Ponpes sudah dapat dialokasikan,” harap Agus.

Merangkai Regulasi, Membangun Karakter Generasi Penerus

Inisiatif ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah pusat yang telah mengakui eksistensi pondok pesantren melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren beserta peraturan turunannya. Kabupaten Lombok Utara diharapkan dapat menjadi daerah yang progresif dalam menindaklanjuti regulasi nasional tersebut.

Lebih dari sekadar urusan anggaran, Perda ini diharapkan mampu mengukuhkan peran strategis pondok pesantren di tengah masyarakat. “Pondok Pesantren menjadi rumah besar masyarakat kita untuk membentuk karakter generasi islami, disiplin, mandiri, dan bertanggung jawab,” ujar Agus.

Ia menekankan bahwa ponpes tidak hanya mengajarkan ilmu agama seperti pendalaman Al-Qur’an, tafsir, hadits, dan fiqh, tetapi juga menyeimbangkannya dengan ilmu pengetahuan umum. Kombinasi tersebut diyakini akan melahirkan generasi penerus daerah yang tidak hanya cerdas secara intelektual dan spiritual, tetapi juga beradab, berbudi pekerti luhur, serta siap membawa Lombok Utara ke masa depan yang lebih baik.

“Dengan keseimbangan itu, kita optimis daerah ini tidak kehilangan generasi penerus yang andal, bahkan mungkin berpikir jauh dari apa yang kita bangun saat ini,” pungkas Ketua DPRD KLU itu dengan penuh keyakinan.

Langkah Fraksi PKB ini menjadi angin segar bagi dunia pendidikan pesantren di KLU, menandai babak baru di mana kontribusi besar para kiai, ustadz, dan santri memperoleh pengakuan formal serta dukungan nyata dari pemerintah daerah.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *