Tanjungtv.com – Kasus kriminal yang melibatkan remaja asal Desa Pelambik, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah menggemparkan warga. Muhammad Ersa Prayadi (19), remaja yang awalnya hanya terlihat seperti pacar biasa, nekat mencuri motor milik kekasihnya, Rosmila Dekayanti (23), seorang mahasiswi asal Desa Seteluk Atas, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Aksi nekat tersebut dilakukan demi membeli sabu dan bermain judi slot online.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram, Ipda Adhitya Satriya Yudistira, menjelaskan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Minggu malam (13/10). “Pelaku dan korban memang sedang menjalin hubungan pacaran,” kata Ipda Adhitya saat memberikan keterangan, Rabu (23/10).
Awalnya, pelaku mendatangi kos kekasihnya di wilayah Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Pelaku berniat meminjam motor korban untuk alasan mengambil uang di ATM. Namun, korban menolak memberikan kunci motornya. “Korban tidak memberikan motornya saat pelaku meminta, meski beralasan untuk mengambil uang di ATM,” ungkap Ipda Adhitya.
Niat jahat pelaku memuncak ketika malam hari ia kembali ke kos pacarnya. Saat itu, Rosmila sudah tertidur pulas. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencuri kunci motor dan kabur membawa Honda Scoopy milik korban. Tidak hanya itu, dompet korban yang berisi STNK dan kartu-kartu penting juga ikut dibawa kabur.
Motor tersebut kemudian digadaikan oleh pelaku di Dusun Batu Bolong, Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah seharga Rp 5 juta. Uang hasil gadai itu digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi slot. “Pelaku bersama temannya, yang baru dikenal, membawa motor tersebut untuk digadaikan,” lanjut Ipda Adhitya.
Meski sudah mencuri motor pacarnya, Ersa masih sempat mengirim pesan kepada korban, mengaku bahwa dia yang membawa motor itu untuk dipakai mengambil uang. Korban, yang tidak curiga, bahkan sempat percaya pada alibi pelaku bahwa motornya rusak dan sedang diperbaiki di bengkel. Namun, setelah beberapa hari berlalu tanpa pengembalian motor, kecurigaan korban mulai meningkat.
“Pelaku terus mengelak ketika ditanya soal motor oleh korban, mengatakan bahwa motor itu masih diperbaiki,” jelas Ipda Adhitya. Hingga akhirnya, korban mengetahui bahwa motornya telah digadaikan, dan dengan kerugian yang mencapai Rp 22 juta, korban memutuskan untuk melapor ke Polresta Mataram.
Satreskrim Polresta Mataram bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Kekalik, Kecamatan Sandubaya. Motor milik korban juga berhasil diamankan sebagai barang bukti. “Pelaku bukan mahasiswa, dia hanya ngekos di Mataram,” tegas Ipda Adhitya.
Saat ini, pelaku mendekam di tahanan Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Pelaku kami sangkakan dengan pencurian dan penggelapan, proses hukum akan segera berjalan,” tutupnya.
Kasus ini menambah deretan aksi kriminal yang disebabkan oleh kecanduan narkoba dan judi online. Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap modus-modus seperti ini, yang tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga menghancurkan hubungan dan masa depan.















