Tanjung – Setelah mengalami keterlambatan yang cukup panjang, proyek pembangunan Kantor DPRD dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Lombok Utara (KLU) akhirnya tuntas, Senin (10/2). Namun, penyelesaian ini tidak datang tanpa konsekuensi. Rekanan proyek harus menanggung denda hingga Rp 400 juta akibat molornya pengerjaan dari jadwal yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) KLU, Rangga Wijaya, menyatakan bahwa berdasarkan pemantauan terakhir akhir pekan kemarin, progres pembangunan sudah mencapai 99,01 persen untuk kedua kantor tersebut. Sisanya tinggal merapikan beberapa pekerjaan minor, seperti pembersihan lokasi dan perapihan akhir.
Meski proyek telah rampung, penyelesaian administratif masih menjadi sorotan. Provisional Hand Over (PHO) dari rekanan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus segera dilakukan. Jika tidak, denda keterlambatan akan terus berjalan dan berpotensi membengkak. Sejak 1 Januari 2025, denda ini sudah mulai dikenakan dan terus bertambah setiap harinya.
Pengenaan denda ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi pelajaran bagi semua kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah. Dinas PUPRKP menegaskan bahwa ketepatan waktu adalah komitmen yang tidak bisa ditawar. Meski pihak rekanan bersedia membayar denda, tidak semua pembayaran langsung diberikan. Hingga akhir 2024, pembayaran baru dilakukan sekitar 80 persen dari total nilai proyek. Sisanya akan diselesaikan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara itu, pembangunan tahap kedua Kantor DPRD KLU segera masuk proses lelang bulan depan. Beberapa bagian penting seperti lanskap, sambungan gedung belakang, dan area parkir menjadi prioritas. Dinas telah menyiapkan anggaran Rp 3 miliar, meskipun masih ada potensi pemangkasan akibat refocusing anggaran.
Proyek yang digarap oleh CV Sita Konstruksi Mandiri ini semula memiliki pagu anggaran Rp 10,5 miliar, dengan Rp 7 miliar dialokasikan untuk pembangunan Kantor DPRD, sementara sisanya untuk Dinsos PPPA. Dengan pengalaman keterlambatan pada tahap pertama, harapan besar kini tertuju pada pelaksanaan tahap kedua agar tidak kembali terulang masalah serupa.
Tuntasnya pembangunan ini membawa angin segar bagi pemerintahan daerah dan pelayanan masyarakat di KLU. Namun, denda yang harus ditanggung oleh rekanan menjadi pengingat keras bahwa setiap kontrak proyek harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kini, semua mata tertuju pada proses serah terima dan pelaksanaan tahap berikutnya, yang diharapkan lebih tertib dan sesuai jadwal.















