Geger! Bawaslu KLU Hentikan Penyelidikan Dugaan Pidana Kampanye Oleh Guru di Senaru, Kasus Muchsin-Junaidi Arif Berujung Antiklimaks

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Polemik terkait dugaan pidana kampanye oleh sejumlah guru di Senaru, Kecamatan Bayan, yang sempat membuat heboh publik, akhirnya mencapai titik antiklimaks. Bawaslu Kabupaten Lombok Utara (KLU) secara resmi menghentikan penyelidikan terkait kasus tersebut setelah melalui proses panjang dan intensif.

Kasus ini bermula ketika para guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) terlihat menyampaikan dukungan kepada pasangan calon Muchsin-Junaidi Arif (MJA) dalam Pilkada KLU 2024. Aksi dukungan tersebut terekam dalam video berdurasi 6 detik yang menampilkan para guru meneriakkan yel-yel kemenangan MJA dengan lantang di dalam salah satu ruangan sekolah. Tak hanya video, beberapa foto juga beredar di mana masing-masing guru terlihat memegang pamflet pasangan MJA yang berisi visi-misi dan program mereka. Video dan foto tersebut diambil pada 7 Oktober 2024.

banner 325x300

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (P2S) Bawaslu KLU, Suliadi, menjelaskan bahwa setelah Bawaslu menangani kasus tersebut, penyelidikan dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, bertugas untuk menentukan kelanjutan proses hukum kasus ini.

“Pada pembahasan awal yang dilakukan pada 9 Oktober 2024, tim Gakkumdu sepakat bahwa ada unsur pidana kampanye yang terlibat dalam kasus ini. Namun, setelah dilakukan klarifikasi mendalam terhadap para pihak terkait, hasil akhirnya memutuskan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pidana,” ujar Suliadi.

Proses klarifikasi dilakukan secara menyeluruh, termasuk memanggil para guru yang ada dalam video, kepala sekolah, orang yang merekam video, hingga tim sukses yang memberikan bahan kampanye. “Orang yang memberikan bahan kampanye juga termasuk dalam klarifikasi, yang merupakan salah satu tim sukses pasangan calon,” tambahnya.

Pada 12 Oktober 2024, kasus ini kembali dibahas terkait dugaan pelanggaran Pasal 187 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang larangan pelaksanaan kampanye di tempat ibadah dan pendidikan. Meskipun pasal tersebut melarang penggunaan tempat pendidikan untuk kampanye, hasil diskusi lanjutan di Gakkumdu menyimpulkan bahwa tidak ada cukup bukti kuat yang menunjukkan bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur pidana.

“Kesepakatan dari Tim Gakkumdu jelas bahwa unsur pidana dalam kasus ini tidak terpenuhi. Penyidiklah yang lebih memahami secara detail mengapa hal ini terjadi,” lanjut Suliadi.

Video berdurasi pendek itu sempat membuat riuh jagat media sosial, terutama setelah para guru dalam video meneriakkan “MJA, menang, menang, menang. Takbir Allahuakbar”. Publik bertanya-tanya, apakah aksi tersebut murni spontan atau memang telah direncanakan sebagai bagian dari strategi kampanye.

Namun, setelah penyelidikan mendalam dan berbagai klarifikasi, akhirnya diputuskan bahwa kasus ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap pidana. Kasus yang sempat menyedot perhatian ini kini berakhir tanpa konsekuensi hukum bagi para guru yang terlibat.

Tentu saja, keputusan penghentian kasus ini memicu beragam reaksi dari masyarakat. Beberapa pihak mempertanyakan netralitas lembaga penegak hukum dalam Pilkada, sementara yang lain menganggap bahwa keputusan ini sudah tepat karena tidak ada unsur kesengajaan dalam aksi tersebut.

Meski demikian, Bawaslu KLU menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen untuk menegakkan aturan kampanye dan menjaga netralitas dalam proses Pilkada KLU 2024. Suliadi mengingatkan bahwa setiap tindakan yang melibatkan unsur kampanye di tempat-tempat terlarang tetap akan dipantau dan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kasus ini sudah menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, termasuk para pendidik. Kita harus bijak dalam menjalankan peran dan tanggung jawab, terutama dalam menjaga netralitas di lingkungan pendidikan,” tutup Suliadi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *