Tanjungtv.com – Bea Cukai Mataram mulai aktif menangani peredaran rokok ilegal yang diduga dimanfaatkan oleh sejumlah pasangan calon (paslon) untuk kepentingan kampanye Pilkada serentak 2024. Rokok tanpa pita cukai ini dianggap melanggar aturan, meskipun pembagiannya bersifat gratis kepada masyarakat. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Mataram, Adi Cahyanto, mengajak masyarakat untuk melaporkan lokasi peredaran rokok ilegal tersebut, terutama saat kampanye berlangsung.
“Kami berikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal yang digunakan untuk kampanye. Jika terbukti banyak paslon memanfaatkan rokok tanpa cukai ini, kami akan telusuri dari mana asalnya,” ujar Adi Cahyanto pada Kamis (24/10). Ia menegaskan, penggunaan rokok tanpa pita cukai tetap dilarang, termasuk dalam situasi kampanye politik. Bea Cukai berencana melakukan penelusuran hingga penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran ini.
Adi menyampaikan harapannya agar para tim kampanye dan relawan paslon memahami peraturan terkait cukai rokok ilegal. Dengan begitu, mereka diharapkan tidak menggunakan rokok ilegal sebagai sarana kampanye. “Kami mengimbau agar tim kampanye patuh terhadap aturan cukai. Jika ada pelanggaran di lapangan, kami siap menindak dan mengingatkan,” ujarnya tegas.
Bukan hanya menindak, Bea Cukai Mataram juga mengingatkan tim sukses atau paslon untuk berhati-hati dalam menggunakan produk berlabel rokok tanpa cukai. Jika ada temuan, pihaknya tidak akan segan untuk memanggil tim sukses terkait sebagai bagian dari upaya pemberantasan rokok ilegal. “Jika ditemukan, tim sukses akan kami panggil. Itu tugas kami sesuai undang-undang, memberantas rokok ilegal adalah tanggung jawab Bea Cukai,” tegas Adi.
Selain itu, dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Gumi Tatas Tuhu Trasna sedang merampungkan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Barabali, Kecamatan Batukliang. Pabrik olahan hasil tembakau ini sedang dalam proses pembangunan tahap ketiga dengan dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 4,7 miliar. Menurut Camat Batukliang, Lalu Sudirman, SIHT diharapkan segera tuntas untuk menyediakan lapangan usaha bagi petani tembakau lokal.
Dengan berdirinya SIHT, diharapkan ada kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mengurus izin pita cukai. Pusat ini akan membantu memenuhi kebutuhan pita cukai, yang sebelumnya sulit diakses secara mandiri. “Sepengetahuan saya, nantinya akan ada layanan pembuatan izin pita cukai di SIHT ini. Selama ini, pengurusan secara mandiri cukup rumit, jadi semoga SIHT segera beroperasi,” jelas Sudirman.
Pantauan di lapangan menunjukkan progres pembangunan SIHT sudah mulai terlihat, dengan beberapa bangunan yang didirikan, seperti hanggar, gedung produksi, kantin, dan rumah jaga. Tembok pembatas di sekitar kawasan juga sudah selesai dibangun. Pembangunan SIHT dilakukan secara bertahap; tahap pertama dengan anggaran Rp 2 miliar, tahap kedua Rp 4 miliar, dan tahap ketiga senilai Rp 4,7 miliar.
Dengan langkah-langkah penindakan Bea Cukai dan kehadiran SIHT, pemerintah berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus membuka peluang usaha yang lebih legal dan berdaya saing bagi petani tembakau.