Hakim Tolak Gugatan IJU–Hamdan, Kasus Gratifikasi DPRD NTB Berlanjut

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com — Upaya Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman (IJU) untuk menggugurkan status tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB kandas di meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Mataram secara tegas menolak permohonan praperadilan yang mereka ajukan, sekaligus menguatkan langkah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, pada Senin (23/12). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap IJU dan Hamdan Kasim telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

banner 325x300

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon,” tegas hakim dalam persidangan. Hakim juga memastikan Kejati NTB sah secara hukum menetapkan keduanya sebagai tersangka.

IJU dan Hamdan Kasim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/N.2/Fd.1/11/2025 tertanggal 24 November 2025. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut penyidik Pidana Khusus Kejati NTB telah bekerja sesuai prosedur formal hukum pidana. Sebelum menetapkan tersangka, penyidik dinilai telah mengantongi sedikitnya tiga alat bukti yang sah.

Selama persidangan praperadilan, hakim juga mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari kedua belah pihak. Pemohon menghadirkan ahli hukum Administrasi Publik dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Dr. Jamil, serta ahli hukum pidana Universitas Mataram, Dr. Samsul Hidayat. Sementara Kejati NTB menghadirkan ahli Dr. Lucky Endrawaty dan Kasidik Kejati NTB, Hendarsyah Yusuf Permana.

Hakim menilai seluruh rangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan perkara dugaan gratifikasi DPRD NTB telah berjalan sesuai aturan. Termasuk penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) yang ditandatangani Enen Saribanon saat menjabat Kepala Kejati NTB.

Meski pemohon mempersoalkan status Enen Saribanon yang telah menerima SK mutasi, hakim menegaskan hal tersebut bukan kewenangan praperadilan. Menurutnya, persoalan administrasi kepegawaian masuk dalam ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dengan putusan ini, proses hukum kasus gratifikasi DPRD NTB dipastikan terus berlanjut. Kejati NTB pun mendapat legitimasi penuh untuk melangkah ke tahap berikutnya dalam penanganan perkara tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *