Tanjungtv.com – Ketua KPU Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nizamudin, menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) KLU akan segera membagikan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) kepada tiga pasangan calon (paslon) yang bertarung dalam Pilkada KLU 2024. Langkah ini dilakukan setelah seluruh Alat Peraga Sosialisasi (APS) ditertibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan Nizamudin dalam sebuah konferensi pers di kantor KPU KLU pada Senin (2/10/2024).
“Setelah penertiban APS, kami akan segera mendistribusikan APK dan BK untuk tiga paslon,” ungkap Nizamudin. Tiga pasangan calon tersebut adalah Najmul Akhyar-Kusmalahadi dengan nomor urut 1, Danny Karter Febrianto-Zaky Abdillah dengan nomor urut 2, dan TGH Muchsin-Junaidi Arif dengan nomor urut 3.
Menurut Nizamudin, pembagian APK dan BK ini dilakukan sebagai bagian dari fasilitas yang diberikan oleh KPU kepada masing-masing pasangan calon. “Setiap pasangan calon akan mendapatkan alat peraga kampanye yang berupa baliho, umbul-umbul, selebaran, brosur, pamflet, dan poster,” jelasnya.
Rincian Pembagian APK dan BK
KPU akan membagikan baliho berukuran 4 meter x 6 meter sebanyak 15 unit untuk masing-masing paslon. Dari jumlah tersebut, setiap pasangan akan mendapatkan 5 unit baliho. Selain itu, KPU juga akan mendistribusikan umbul-umbul berukuran 5 meter x 1 meter sebanyak 300 unit, di mana setiap paslon akan menerima 20 unit per kecamatan.
Tak hanya itu, KPU juga akan membagikan spanduk berukuran 1,25 meter x 5 meter dengan total 258 unit. Setiap desa akan mendapatkan 2 unit per pasangan calon. Sementara itu, selebaran berukuran 8,25 cm x 21 cm akan didistribusikan sebanyak 30.000 lembar. Setiap pasangan calon berhak mendapatkan 10.000 lembar.
Selain selebaran, brosur berukuran 21 cm x 29,7 cm, pamflet dengan ukuran yang sama, dan poster berukuran 40 cm x 60 cm juga akan dibagikan. Jumlah total masing-masing bahan kampanye ini mencapai 30.000 lembar yang akan diberikan kepada setiap paslon untuk mendukung kampanye mereka.
Tambahan Pencetakan oleh Paslon
Meskipun KPU sudah menyiapkan APK dan BK yang cukup banyak, Nizamudin menegaskan bahwa masing-masing paslon diperbolehkan menambah pencetakan APK dan BK mereka, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pasangan calon dapat menambah pencetakan hingga 200 persen untuk baliho, sedangkan untuk BK seperti selebaran, brosur, pamflet, dan poster, bisa ditambah hingga 100 persen dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU,” jelasnya.
Dengan aturan ini, setiap pasangan calon memiliki keleluasaan lebih untuk memperluas distribusi APK dan BK mereka, namun tetap harus memperhatikan batasan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Pemasangan Sesuai Aturan
Terkait pemasangan APK, Nizamudin juga memberikan imbauan agar setiap paslon mematuhi aturan yang telah ditetapkan. “Kami mengimbau agar pemasangan alat peraga kampanye dilakukan di tempat-tempat yang telah diatur oleh KPU. Jangan sampai ada yang melanggar aturan pemasangan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa KPU akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan seluruh alat peraga kampanye dipasang dengan tertib dan tidak mengganggu fasilitas umum maupun lingkungan sekitar. Jika ditemukan adanya pelanggaran, KPU tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas.
Fokus Pada Pemilihan yang Transparan
Dengan dibagikannya APK dan BK secara adil dan merata, Nizamudin berharap bahwa proses kampanye oleh ketiga paslon ini dapat berjalan lancar dan kondusif. Ia menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan kampanye untuk menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Lombok Utara.
“Kami berharap semua pasangan calon bisa mengikuti aturan yang ada, sehingga proses kampanye bisa berjalan damai dan tertib. Pada akhirnya, tujuan kami adalah memastikan pemilihan yang jujur dan adil untuk masyarakat Kabupaten Lombok Utara,” pungkas Nizamudin.
Dengan pembagian APK dan BK yang akan segera dilakukan, ketiga paslon kini memiliki sarana yang cukup untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat. Seluruh masyarakat KLU diharapkan dapat menilai secara objektif dan memilih pemimpin yang terbaik dalam Pilkada 2024.