Heboh! APK Paslon Pilkada Ditempel di Puskesmas dan Sekolah, Bawaslu KLU Murka dan Minta Segera Diturunkan.

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Bawaslu Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali memberikan peringatan keras terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Pilkada 2024 yang melanggar aturan. Peringatan ini muncul setelah ditemukannya beberapa APK terpasang di lokasi terlarang, seperti fasilitas kesehatan dan pendidikan, yang jelas-jelas bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada.

Anggota Bawaslu KLU, Suliadi, menyampaikan bahwa ada banyak tempat yang dilarang untuk dipasangi APK, antara lain tempat ibadah, rumah sakit, puskesmas, sekolah, hingga perguruan tinggi. Selain itu, fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, serta fasilitas publik seperti taman, pepohonan, dan tiang listrik juga masuk dalam daftar tempat yang tidak boleh digunakan untuk pemasangan APK.

banner 325x300

“Pemasangan APK di tempat-tempat terlarang ini sangat merugikan tata kelola kampanye yang tertib dan adil. Tidak hanya itu, pelanggaran ini juga mengganggu kenyamanan publik. APK tidak boleh dipasang di fasilitas umum seperti puskesmas, sekolah, atau fasilitas pemerintahan, baik itu di bangunan, halaman, pagar, ataupun tembok,” ujar Suliadi tegas dalam keterangannya pada Kamis (17/10).

Pelanggaran di Puskesmas dan Sekolah Bikin Heboh

Baru-baru ini, kasus pemasangan APK di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas Pemenang, Kayangan, dan Bayan menjadi perhatian serius. Masyarakat dan berbagai kalangan mengkritik tindakan pemasangan tersebut, terutama karena menyangkut pelayanan publik yang sensitif seperti kesehatan. Suliadi menegaskan bahwa meskipun ada izin dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemasangan di puskesmas tetap tidak diperbolehkan.

“Itu tidak boleh. Meskipun disewa atau tidak, tetap tidak bisa dipasang di tempat tersebut. Kami sangat tegas, pemasangan APK di puskesmas, sekolah, atau fasilitas kesehatan melanggar aturan yang sudah jelas diatur dalam PKPU,” tandas Suliadi.

Suliadi juga meminta jajaran pengawas pemilu di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten agar proaktif dalam mengawasi pemasangan APK. Jika ditemukan pelanggaran, pengawas pemilu diminta segera mengambil tindakan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait. “Bawaslu di semua tingkatan harus bergerak cepat. Jangan diam saja jika menemukan pelanggaran, segera lakukan koordinasi dan ambil tindakan tegas,” ujarnya.

Bapenda KLU Klaim Sesuai Prosedur, Tapi Ada Klarifikasi yang Diperlukan

Menanggapi sorotan publik, Kepala Bapenda KLU, Ainal Yakin, menyampaikan bahwa pihaknya memang melayani permintaan dari semua pasangan calon bupati dan wakil bupati terkait pemasangan APK di billboard milik pemerintah. Namun, ia juga mengakui bahwa jumlah billboard yang disediakan tidak selalu sesuai dengan permintaan paslon.

“Semua pasangan calon sudah bersurat ke kami meminta izin untuk menggunakan billboard milik pemerintah. Mulai dari pasangan Najmul-Kusmalahadi, Danny Karter Febrianto-Zaky Abdillah, hingga Muchsin-Junaidi Arif, semuanya telah meminta dan kami layani sesuai kapasitas yang ada. Namun, kami juga tidak bisa memenuhi seluruh permintaan karena harus menyesuaikan kondisi billboard yang tersedia,” jelas Ainal.

Ainal juga menjelaskan bahwa pemasangan APK di beberapa fasilitas kesehatan seperti puskesmas memang dilakukan berdasarkan izin yang sudah diberikan, namun setelah menerima komplain dari masyarakat, pihaknya segera bertindak. “Kami memang mengizinkan pemasangan APK di billboard yang ada di beberapa fasilitas kesehatan. Namun, setelah ada komplain, kami langsung meminta agar APK tersebut segera diturunkan,” katanya.

Bawaslu Turun Tangan, Klarifikasi dengan Pihak Terkait

Terkait pelanggaran ini, Bawaslu KLU tidak tinggal diam. Mereka berencana menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, mulai dari tim penghubung pasangan calon hingga Kepala Bapenda dan Kepala Puskesmas. “Kami akan menelusuri kasus ini lebih lanjut. Besok kami akan melakukan klarifikasi kepada semua pihak terkait, termasuk tim penghubung paslon dan Kepala Bapenda,” ujar Suliadi.

Menurut informasi yang beredar, billboard di fasilitas kesehatan tersebut digunakan oleh semua pasangan calon. Bawaslu akan menyelidiki lebih dalam apakah pemasangan APK di billboard milik pemerintah, terutama di fasilitas kesehatan, sudah sesuai dengan aturan atau tidak. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah tegas.

Desakan Tindakan Tegas, Masyarakat Menyuarakan Keadilan Kampanye

Kasus ini tidak hanya menciptakan kegaduhan di kalangan Bawaslu dan tim kampanye, tetapi juga memicu reaksi keras dari masyarakat. Mereka menilai bahwa penggunaan fasilitas publik untuk kampanye melanggar prinsip keadilan dan menimbulkan ketidaknyamanan. Sejumlah warga berharap Bawaslu bisa lebih aktif dalam mengawasi dan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh para tim kampanye paslon.

“Kampanye seharusnya dilakukan dengan cara yang tertib dan adil. Jika pemasangan APK dilakukan di tempat-tempat terlarang, ini akan merugikan masyarakat dan mencederai integritas proses Pilkada,” ujar seorang warga Tanjung yang tidak ingin disebutkan namanya.

Masyarakat mendukung Bawaslu untuk terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut. Mereka berharap Pilkada 2024 di Lombok Utara bisa berlangsung dengan tertib dan adil, tanpa adanya pelanggaran seperti pemasangan APK di tempat-tempat yang seharusnya steril dari aktivitas kampanye.

Pengawasan Ketat Menjelang Pilkada 2024

Dengan semakin dekatnya pelaksanaan Pilkada 2024, pengawasan terhadap aktivitas kampanye semakin diperketat oleh Bawaslu. Pemasangan APK merupakan salah satu bentuk kampanye yang paling sering menimbulkan pelanggaran. Bawaslu KLU berjanji akan terus memantau dan mengambil langkah-langkah preventif agar tidak terjadi pelanggaran yang lebih serius.

Suliadi menegaskan bahwa kampanye yang sehat dan tertib hanya bisa terwujud jika semua pihak, termasuk pasangan calon, tim kampanye, dan masyarakat, patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan. “Kami tidak akan segan untuk menindak pelanggaran, demi menjaga integritas Pilkada 2024. Mari kita bersama-sama menjaga proses ini agar berlangsung dengan aman, tertib, dan adil,” tutup Suliadi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *