Tanjungtv.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) baru saja melanjutkan satu kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kasus ini muncul sebagai tindak lanjut dari hasil penelusuran Panwaslu Kecamatan (Panwascam) yang menemukan indikasi keterlibatan ASN dalam kegiatan politik di kediaman salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati KLU pada awal Oktober lalu.
Ketua Bawaslu KLU, Deny Hartawan, pada Jumat (24/10), menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran netralitas ini tidak lagi dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena lembaga tersebut telah dibubarkan. “Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, kini setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN langsung ditangani oleh BKN. Dengan perubahan ini, Bawaslu hanya berfokus pada pengawasan dan pelaporan,” ungkap Deny.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (P2S) Bawaslu KLU, Suliadi, menjelaskan lebih lanjut bahwa kasus ini melibatkan dua ASN berinisial H dan Z yang keduanya berprofesi sebagai guru di SMP. Keduanya diduga menghadiri pertemuan politik di kediaman salah satu pasangan calon kepala daerah yang mencuat dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati KLU. “Saat ini laporan tersebut sedang kami serahkan ke BKN dan kami berharap keputusan yang diberikan akan tegas, untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi contoh bagi ASN lainnya,” jelas Suliadi.
Penekanan pada netralitas ASN ini menjadi penting, terutama di masa-masa sensitif seperti pilkada. Suliadi menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 9 ayat (2) secara tegas menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari intervensi dari semua golongan dan partai politik. “Netralitas adalah hal mutlak bagi ASN. ASN harus menjaga jarak dari segala bentuk intervensi politik,” imbuhnya.
Di tengah ramainya atmosfer politik lokal, Bawaslu KLU tetap menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan agar tidak ada ASN yang terjebak dalam aktivitas politik yang dapat mengganggu kinerja dan merusak prinsip netralitas ASN. Kegiatan pengawasan secara intensif juga dilakukan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Keputusan terbaru untuk menyalurkan penanganan dugaan pelanggaran ASN ke BKN ini diharapkan dapat mempercepat penanganan dan mempermudah proses pemberian sanksi yang sesuai. Bawaslu KLU juga terus mengimbau agar para ASN menjaga profesionalisme mereka sebagai abdi negara, yang bebas dari tekanan atau pengaruh politik. “Kami meminta seluruh ASN di KLU untuk tetap mengedepankan netralitas dalam melaksanakan tugas. Sebagai pengawas, kami akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Suliadi.
Penyelesaian kasus ini menjadi sorotan penting dalam menjaga integritas ASN di Lombok Utara agar senantiasa bersih dari kepentingan politik.