Heboh! Dugaan Korupsi Alat Berat Senilai Rp 3 Miliar, Ekskavator Hilang Ditemukan dalam Kondisi Memprihatinkan!

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Kasus dugaan korupsi terkait sewa alat berat milik Balai Jalan Wilayah Pulau Lombok, Dinas PUPR NTB kembali mengguncang publik. Setelah hilang sejak 2021, sebuah ekskavator yang diduga terlibat dalam skema penyewaan ilegal akhirnya ditemukan di Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, Senin (21/10). Penemuan ini memicu reaksi luas mengingat alat berat tersebut dilaporkan disewakan tanpa uang sewa yang masuk ke kas daerah selama bertahun-tahun.

“Kami berhasil menemukan alat ini setelah mendapat informasi dari salah satu operator alat berat yang bekerja freelance,” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Alat berat tersebut langsung dipasangi police line dan direncanakan akan dibawa ke Mataram untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

banner 325x300

Skema Sewa Ilegal Terbongkar

Alat berat yang ditemukan ini dilaporkan disewakan sejak 2021 oleh mantan Kepala Balai, Ali Fikri. Namun, uang sewa dari pihak ketiga, yang diketahui bernama Fendi, tidak pernah masuk ke bendahara balai atau kas daerah. Dugaan korupsi ini semakin kuat setelah penyidik Satreskrim Polresta Mataram melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa sejumlah pihak terkait. Hingga saat ini, keberadaan Fendi sebagai pihak penyewa masih belum diketahui.

“Yang baru kami temukan hanya satu ekskavator yang disewa ini. Alat berat tersebut langsung kami amankan, dan kami akan membawa ke Mataram pekan ini untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Yogi.

Kondisi Alat Berat Memprihatinkan

Saat ditemukan, kondisi ekskavator sudah sangat memprihatinkan. Berdasarkan pantauan di lokasi, mesin alat berat tersebut sudah hilang, dan berbagai komponen lainnya dalam keadaan rusak parah. Suparman, salah satu operator yang pernah mengoperasikan ekskavator itu, mengaku sempat beberapa kali menggunakan alat tersebut ketika masih baru dibeli pada tahun 2012.

“Saya sempat menggunakannya beberapa kali di tahun 2012, saat alat berat ini masih baru,” kenangnya. Namun, Suparman mengaku tidak tahu-menahu tentang kronologi penyewaan ilegal yang dilakukan oleh balai pemeliharaan jalan.

Kerugian Mencapai Rp 3 Miliar Lebih

Kasi Peralatan Balai Pemeliharaan Jalan Wilayah Pulau Lombok, Haerul Anwar, menjelaskan bahwa ekskavator yang ditemukan ini merupakan satu-satunya yang dimiliki oleh balai. Dengan kerusakan yang parah pada alat tersebut, pihaknya kini tidak memiliki ekskavator lagi untuk operasional.

Selain ekskavator, masih ada dua dump truck dan satu molen pengaduk yang hingga kini belum ditemukan. Berdasarkan estimasi awal, kerugian akibat hilangnya alat berat ini diperkirakan mencapai Rp 3 miliar lebih. Harga ekskavator sendiri ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar, sementara dua dump truck dan molen pengaduk turut menambah beban kerugian negara.

Penyelidikan Berlanjut

Kasus ini menambah deretan panjang dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, dengan fokus pada mencari Fendi, pihak ketiga yang menyewa alat berat tersebut.

“Kami akan terus melacak keberadaan Fendi dan memeriksa lebih banyak pihak terkait untuk menggali lebih jauh alur sewa-menyewa ilegal ini,” tambah Yogi. Pihaknya juga meminta kerja sama dari masyarakat agar segera melapor jika memiliki informasi mengenai Fendi atau alat berat lain yang belum ditemukan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat betapa besarnya potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Ke depan, publik berharap agar kasus ini bisa segera diselesaikan dengan tuntas, dan pelaku tindak pidana korupsi ini dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *