Tanjungtv.com – Polemik protes seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru, Miranda Lee, terhadap penggunaan pengeras suara masjid saat tadarusan di Gili Trawangan, memantik diskusi luas tentang pentingnya saling menghormati di kawasan wisata berbasis budaya dan religi.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara, termasuk saat Ramadan, telah diatur dengan ketentuan waktu yang jelas dan berlaku juga di wilayah destinasi wisata. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Utara (KLU), Dende Dewi Tresni Budi Astuti, menyampaikan bahwa aturan tersebut bukan hal baru.
“Secara aturan jam itu sebenarnya sudah ada, kapan dan bagaimana pelaksanaannya, termasuk di wilayah Gili Trawangan,” ujarnya, Sabtu (21/2).
Ia menekankan bahwa wisatawan yang datang ke suatu daerah semestinya memahami karakter sosial, budaya, dan keagamaan masyarakat setempat. Terlebih, saat ini umat Muslim tengah menjalankan ibadah Ramadan.
“Wisatawan ketika berkunjung ke sebuah destinasi harusnya sudah mengetahui atau mencari tahu seperti apa kondisi destinasi tersebut dan memahami karakter daerahnya. Apalagi kita mayoritas Muslim dan ini bulan Ramadan,” tegasnya.
Tadarusan Rutin, Bukan Hal Baru
Kepala Dusun Gili Trawangan, M. Husni, menjelaskan bahwa kegiatan tadarusan setiap malam Ramadan merupakan tradisi tahunan masyarakat. Penggunaan pengeras suara dilakukan sebagaimana kebiasaan yang telah berjalan, dengan batas waktu hingga sekitar pukul 00.00 WITA.
Menurutnya, selama ini aktivitas tersebut dapat diterima oleh masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung. Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan semua pihak bisa saling memahami.
“Ramadan memiliki makna ibadah yang sangat penting bagi umat Muslim. Semoga semua bisa saling menghormati,” ujarnya.
Insiden Picu Penanganan Imigrasi
Insiden terjadi pada Kamis (19/2) sekitar pukul 23.30 WITA, ketika Miranda Lee mendatangi masjid dan memprotes penggunaan pengeras suara karena merasa terganggu saat beristirahat. Situasi memanas setelah yang bersangkutan mencabut kabel mikrofon hingga rusak. Aksi tersebut sempat menimbulkan kepanikan warga dan menyebabkan seorang warga mengalami luka akibat dicakar.
Meski demikian, masyarakat setempat menahan diri untuk menghindari tindakan balasan fisik.
Saat ini, WNA tersebut telah ditangani pihak imigrasi. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diketahui telah melebihi izin tinggal (overstay) sejak 30 Januari 2026. Ia tercatat masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan (visa on holiday) dan kini menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama bahwa harmoni di destinasi wisata tidak hanya dibangun oleh keindahan alam, tetapi juga oleh sikap saling menghormati nilai budaya dan agama yang hidup di tengah masyarakat.















