Tanjungtv.com – Kejahatan terhadap alam kembali terjadi! Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (AMPH) Kecamatan Tanjung dengan tegas mengadukan kejanggalan dalam izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan (IUPHKm) yang diduga melanggar aturan. Hutan lindung di Desa Tegal Maja kini terancam rusak akibat eksploitasi yang sembrono. Dampaknya nyata: sumber air bersih masyarakat semakin menipis!
Dalam pertemuan dengan DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), Jumat (28/2), AMPH membeberkan temuan mencengangkan. Pohon-pohon di kawasan hutan ditebang secara liar, tanpa mempertimbangkan dampak ekologi. Kesepakatan dalam izin yang mengharuskan pemegang IUPHKm menjaga lingkungan malah diabaikan! Debit air bersih yang menjadi sumber kehidupan masyarakat kini mengalami penurunan drastis. Jika dibiarkan, ini bisa memicu konflik sosial besar antara warga yang berebut air.
Kedatangan AMPH disambut langsung oleh Wakil Ketua II DPRD KLU I Made Kariyasa, Ketua Komisi I Rusdianto, dan Anggota Komisi I Ardianto. Hadir pula Kepala Dinas Lingkungan Hidup KLU, perwakilan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Rinjani Barat, hingga aparat Polsek Tanjung. Mereka mendengar keluhan bahwa hutan lindung yang seharusnya menjadi penyangga lingkungan kini justru menjadi ladang eksploitasi tanpa kendali. Masyarakat menuntut tindakan tegas sebelum semuanya terlambat!
Dugaan pelanggaran semakin mencuat saat AMPH mengungkapkan adanya pengenaan retribusi yang tidak masuk akal. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dipatok berdasarkan luas lahan, bukan hasil garapan. Ini bertentangan dengan aturan yang mewajibkan pembayaran sebesar 3 persen dari hasil panen. Celah ini diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memanipulasi angka dan menghindari kewajiban yang seharusnya dibayarkan ke negara.
Perwakilan KPH Rinjani Barat, I Nyoman Yudia, mengakui bahwa terdapat kelompok-kelompok ilegal yang masuk ke kawasan hutan dan melakukan pelanggaran berat. Namun, ia berkilah bahwa keterbatasan sarana dan sumber daya menjadi penghambat pengawasan maksimal. Celah inilah yang akhirnya dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan dengan mengorbankan kelestarian alam.
DPRD KLU menegaskan perlunya langkah konkret. Penghijauan harus segera dilakukan untuk memulihkan hutan yang telah rusak. Pengawasan harus diperketat agar pihak tak bertanggung jawab tidak bisa lagi merusak ekosistem hutan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. Pembayaran PNBP pun harus dikembalikan sesuai aturan, agar manfaatnya benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat dan negara.
Keputusan ada di tangan pemangku kebijakan. Jika hutan dibiarkan rusak, dampaknya akan lebih buruk dari yang dibayangkan. Ketika sumber air mengering, saat itulah masyarakat akan benar-benar merasakan betapa mahalnya harga dari kelalaian hari ini!















