Tanjungtv.com — Peran aktif masyarakat kembali menjadi kunci pengungkapan kasus narkotika di Lombok Utara. Berawal dari laporan warga, Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku narkoba saat melintas di Jalan Raya Bayan, Dusun Lokok Aur, Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan.
Dua tersangka tersebut yakni Ludovic Rache alias M. Ali, warga negara Prancis yang berdomisili di Kecamatan Kayangan, serta MUB alias U, warga Kecamatan Bayan yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan. Keduanya diamankan pada Kamis (1/1) sekitar pukul 01.00 WITA saat mengendarai sepeda motor.
Kasatres Narkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Bayan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengintaian intensif oleh petugas.
“Setelah ciri-ciri sesuai, tim melakukan penindakan secara prosedural dan disaksikan oleh saksi umum,” ujar AKP I Nyoman Diana.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu klip plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam sebuah telepon genggam yang diletakkan di bagian dasbor sepeda motor. Selain itu, polisi turut menyita dua unit ponsel, satu sepeda motor, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena salah satu tersangka, Ali, diketahui pernah terjerat perkara serupa pada Maret 2024. Saat itu, kasusnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice disertai rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.
“Fakta ini menjadi perhatian serius. Penegakan hukum narkotika tetap dilakukan secara profesional tanpa melihat latar belakang maupun kewarganegaraan,” tegas Diana.
Meski hasil tes urine kedua tersangka menunjukkan negatif narkotika, penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan. Menurut Diana, fokus perkara ini bukan pada penggunaan, melainkan pada penguasaan dan dugaan transaksi narkotika.
“Negatif urine tidak serta-merta menghapus unsur pidana,” katanya.
Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial H melalui transaksi di pinggir jalan di wilayah Bayan. Polisi menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Lombok Utara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Terkait beredarnya video di media sosial yang diunggah Ali berisi tudingan dugaan keterlibatan oknum polisi dengan jaringan narkoba, pihak kepolisian menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah dibantah secara resmi. Polisi memastikan seluruh penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.















