Berita  

Investor Butuh Kepastian Hukum untuk Garap Pariwisata dan Agrobisnis Lobar

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Potensi pariwisata dan agrobisnis di Lombok Barat (Lobar), khususnya kawasan selatan seperti Sekotong, dinilai sangat menjanjikan. Lanskap alam yang eksotis, didukung kekayaan sumber daya pertanian dan kelautan, menjadikan wilayah ini incaran para pemodal. Namun, di balik potensi besar tersebut, para investor menuntut satu hal utama: kepastian hukum dan kemudahan berusaha.

Sejumlah pengusaha mengaku masih menghadapi tantangan non-teknis saat hendak menanamkan modal. Gangguan dari oknum organisasi masyarakat (LSM) hingga proses perizinan yang dianggap berbelit dinilai menjadi hambatan serius bagi iklim investasi yang sehat. Kondisi ini membuat sebagian investor ragu untuk melanjutkan rencana bisnis mereka di Lobar.

banner 325x300

Seorang investor asal Pulau Jawa menyebutkan bahwa ketidakpastian di lapangan membuat para pengusaha lebih berhati-hati. Padahal, menurutnya, sebagian besar investor telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh aturan dan prosedur yang berlaku. Namun, ketika proses perizinan memakan waktu terlalu lama, hal itu berdampak langsung pada kelayakan dan keberlanjutan proyek.

Persoalan perizinan bahkan mendorong sebagian pengusaha memilih mengurus izin langsung ke pemerintah pusat dibandingkan melalui pemerintah daerah. Langkah ini ditempuh demi efisiensi waktu dan kepastian proses, meskipun sejatinya mereka berharap daerah dapat menjadi garda terdepan dalam pelayanan investasi.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini menegaskan komitmennya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Ia memastikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani perizinan wajib menerbitkan izin maksimal dalam waktu lima hari, selama seluruh persyaratan terpenuhi.

“Kalau sekarang ada perizinan yang dipersulit, saya pastikan pejabat yang mempersulitnya akan dinon-job,” tegas Bupati yang akrab disapa LAZ.

Ia juga menegaskan tidak akan mentolerir adanya instansi yang menghambat proses perizinan, baik di Dinas PUPRPKP, DPMPTSP, maupun dinas teknis lainnya. Selama permohonan sesuai ketentuan, izin wajib diterbitkan tanpa penundaan.

Terkait gangguan oknum LSM atau pihak yang mengaku wartawan, Bupati LAZ menyebut hal tersebut berada di luar kewenangan pemerintah daerah. Namun, ia mendorong para investor untuk melaporkan setiap bentuk dugaan pemerasan atau gangguan kepada aparat penegak hukum.

“Kalau di pemda jelas, tidak ada satu pun yang boleh mempersulit orang mengurus izin. Kalau ada, laporkan siapa orangnya. Jika terbukti, besok saya pastikan dia non-job,” pungkasnya.

Dengan kepastian regulasi dan penegakan hukum yang tegas, Lombok Barat diharapkan mampu menjaga momentum emas pengembangan pariwisata dan agrobisnis, khususnya di kawasan Sekotong yang memiliki karakteristik wilayah sangat potensial untuk investasi jangka panjang.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *