Tanjungtv.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tak sekadar memberi hadiah ulang tahun berupa keringanan pajak. Di balik program bebas denda, pemutihan, dan gratis pokok PKB bagi kendaraan mutasi masuk yang berlaku 1–31 Desember 2025, tersimpan strategi besar Pemprov untuk merapikan basis data kendaraan dan memperkuat fondasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun depan.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersama Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri menetapkan program ini sebagai langkah pembenahan sistemik yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-67 Provinsi NTB pada 17 Desember 2025.
Plt Kepala Bappenda NTB, Fathurrahman, menegaskan bahwa program tersebut bukan sekadar keringanan musiman, melainkan stimulus fiskal yang dirancang untuk menaikkan kepatuhan wajib pajak sekaligus membersihkan data kendaraan yang selama ini banyak tak terbarui.
“Pemprov NTB memberikan fasilitas bebas denda, pemutihan, dan gratis pokok PKB untuk kendaraan mutasi masuk. Ini momentum memperbaiki data sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat,” ujarnya.
Fokus Perbaikan Data, Bukan Sekadar Pemutihan
Menurut Fathurrahman, banyak kendaraan di NTB yang masuk kategori Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU) lebih dari lima tahun. Kondisi ini membuat data tak akurat dan berdampak pada perencanaan keuangan daerah. Melalui kebijakan ini, kendaraan pajak tahun 2019 ke bawah diberikan pemutihan penuh—baik denda maupun pokok tunggakan.
“Kita ingin data bersih. Ketika data kendaraan valid, perhitungan PAD lebih presisi,” tegasnya.
Pemprov juga memberikan pembebasan pokok PKB satu tahun bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB. Langkah ini dianggap penting untuk mengembalikan potensi PAD yang selama ini justru mengalir ke provinsi asal kendaraan.
Kunci Eksekusi Program Pembangunan 2026
Pemprov NTB menargetkan kebijakan ini menjadi instrumen untuk mendorong realisasi PAD 2025–2026. Dengan PAD yang kuat, berbagai program prioritas daerah bisa dieksekusi tanpa hambatan pembiayaan.
“PAD tahun depan sangat menentukan kemampuan daerah menjalankan visi-misi. Karena itu keringanan ini bukan hanya pro-masyarakat, tetapi juga pro-stabilitas fiskal daerah,” jelas Fathurrahman.
Berlandaskan Aturan Resmi
Program ini dijalankan berdasarkan Pergub NTB Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan PKB dan BBNKB. Ada tiga skema utama:
Bebas Denda PKB
Untuk wajib pajak aktif yang membayar setelah jatuh tempo.
Pemutihan Pajak
Pembebasan denda dan pokok tunggakan 100% bagi kendaraan TMDU lebih dari lima tahun (tahun pajak 2019 ke bawah).
Gratis PKB Mutasi Masuk
Pembebasan pokok PKB satu tahun bagi kendaraan luar daerah yang pindah ke NTB.
Meski begitu, keringanan ini tidak mencakup biaya SWDKLLJ, BBNKB, STNK, pelat, dan BPKB karena kewenangan tersebut berada pada pemerintah pusat.
Semua layanan dapat diakses melalui seluruh gerai Samsat di NTB.















